Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Terbitnya IMB Apartemen di Tegallega

Kota Bogor – bogorOnline.com

Polemik pembangunan Apartemen Grand Park Pakuan City (GPPC) yang kini berubah nama menjadi Alhambra Apartemen mendapat perhatian serius dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor.

Selain mendapat penolakan dari warga terdampak, apartemen yang akan dibangun di wilayah Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor ini berencana membuka akses jalan dengan membongkar sejumlah kios di sekitaran lokasi proyek oleh pengembang.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengatakan, investasi yang datang ke Kota Hujan tidak boleh sampai menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kecil, terutama para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Seharusnya, pembangunan dapat memberi pengaruh positif bagi warga sekitar.

“Konflik antara warga dan pengembang harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai ‘membunuh’ UKM hanya demi gedung mewah,” kata Atty kepada awak media pada Minggu 18 Agustus 2019.

Atty menambahkan, bahwa penggusuran yang mengatasnamakan kepentingan investasi tidak dapat dibenarkan, apabila merugikan rakyat kecil. Justru, bila pelaku UKM mampu membayar sewa kepada pemilik lahan dalam hal ini Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, seharusnya pemerintah lebih berpihak kepada masyarakat.

“Harusnya pemerintah berpihak kepada pelaku UKM yang notabenenya masyarakat kecil. Mereka adalah aset pemerintah yang mampu menggerakan roda ekonomi bawah,” ujarnya.

Dikesempatan ini, Atty mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saat konflik di lapangan masih terjadi.

Untuk itu, sambung dia, Pemkot Bogor harus bergerak mengambil langkah cepat dalam menuntaskan permasalahan tersebut. “Kalau masih bermasalah, mengapa IMB sampai diterbitkan. Sekarang pemerintah tak boleh lari dari tanggung jawab. Masalah ini harus segera diselesaikan,” ucapnya.

Masih kata Atty, apabila konflik antara warga dan pengembang tak kunjung menemui titik terang, maka pemerintah wajib mengkaji ulang penerbitan IMB. “Ya, kalau nggak selesai-selesai wajib dikaji ulang yang berujung kepada pembekuan atau pencabutan,” tegasnya. (HRS)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *