Dipercaya Kemendagri, Bapenda Kota Bogor Jadi Inisiator FGD Bahas Permendagri 33/2019

Bogor Tengah – bogorOnline.com

Kota Bogor terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) tentang pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

Sedikitnya seratus instansi pengelolaan pendapatan daerah baik di lingkungan pemerintah kota maupun kabupaten se-Indonesia hadir dalam pertemuan yang berlangsung di balai riung Alpen, Swiss Bell Hotel, Kota Bogor.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, An An Andri Hikmat selaku inisiator FGD mengemukakan, bahwa FGD ini terselenggara berkat adanya kepercayaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Bapenda Kota Bogor.

“Kota Bogor ini selalu jadi inisiator, kebetulan saya diperintahkan dan dipercaya oleh Kemendagri untuk menginisasi FGD ini karena Bapenda Kota Bogor menjadi pilot projects se-Indonesia dalam hal pengelolaan PAD,” terang An An seusai acara FGD pada Rabu 18 September 2019.

FGD ini diikuti oleh 100 instansi di lingkungan pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten se-Indonesia yang bergerak di bidang pengelolaan pendapatan daerah. Kesempatan ini hadir narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktur Keuangan Daerah Arsan Latif dan Direktur Pendapatan Daerah Hendiwan.

Para peserta tak hanya menyimak pemaparan dari para narasumber, FGD ini juga berjalan sangat atraktif dipenuhi antusias dari mereka yang memberikan masukan-masukan terkait dengan pembahasan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tersebut.

An An mengungkapkan, lahirnya Permendagri tersebut terbilang begitu cepat dan mengejutkan pihaknya. Sejak Permendagri ini rampung pada Juli lalu yang kemudian diinformasikan ke seluruh pemerintah kota maupun kabupaten se-Indonesia pada Agustus dan wajib dilaksanakan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

“(Permendagri) ini terkait dengan tunjangan ASN di Bapenda dan badan lain sebagai pengelola pajak dan retribusi sehingga nanti tidak ada lagi tunjangan lain hanya ada dua penghasilan, yakni gaji dan tunjangan penambahan pendapatan (TPP).
buy tadasiva online https://www.phamatech.com/wp-content/uploads/2022/10/png/tadasiva.html no prescription

Jadi per 1 Januari 2020 sudah tidak ada bahasa insentif lagi, yang ada hanya gaji plus TPP,” jelasnya.

Untuk itulah, sambung Sekretaris Bapenda Kota Bogor itu, pihak-pihak terkait ini berkumpul di sini untuk membahas bagaimana pola penganggaran nantinya setelah adanya Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 karena sebelumnya terpisah baik itu gaji, TPP dan intensif.

“Ya, karena sekarang sudah tidak ada, berubah, maka dari itu diskusikan di sini untuk SOP dan teknis penganggaran dan kita sudah sepakati barusan walaupun belum deal baru dalam FGD. Dan tadi 100 peserta sudah menandatangani berita acara dan Insya Allah besok akan dikirimkan ke Kemendagri,” imbuhnya.

Setelah itu, kata An An, Kemendagri yang nanti memformulasikan hasil berita acara tersebut sebagai dasar surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten di seluruh Indonesia terkait dasar pengelolaan, penganggaran, pembuatan DPA maupun tata cara penganggaran di APBD.

“Jadi setelah tahapan sosialisasi yang kemudian dilanjutkan dengan FGD yang kebetulan Kota Bogor sebagai inisiator-nya, kemungkinan nanti akan kumpul lagi se-Indonesia di Pekanbaru sebelum pelaksanaan Permendagri ini,” tukas An An. (HRS)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *