BOGORONLINE.com, Babakan Madang – Direktur PT. Green Contruction City, Ahmad Hidayat Assegaf alias Habib, mengatakan informasi yang dia peroleh saat membeli lahan 50 hektar dari PT. Bahana menyebut nama KZ dan itu memang tercantum menjadi salah satu pemilik saham di PT. Tjitajam.
Namun Habib menyebut keterlibatan KZ sebagai apa atau sejak kapan, dia mengaku tidak tahu karena itu bukan ranahnya menjawab.
“Pak KZ memang ada. Tapi gak tau saya kapan dan sebagai apanya, itu urusan Tjitajam. Kan saya membeli tanah dari Bahana. Lengkap kok jejak transaksinya,” ungkap Habib kepada wartawan di bilangan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/02/2020).
Habib menyebut kisruh kepemilikan PT. Tjitajam antara kubu Ponten Cahya Surbakti dan kubu Rotendi, juga bukan menjadi urusannya. Habib mengatakan dia angkat suara perihal kegaduhan yang terjadi saat ini, karena pihak PT. Tjitajam kubu Rotendi melalui kuasa hukumnya, Reynold Thonak, mengancam akan menggusur perumahan Green Citayam City atau GCC yang sudah dia bangun dan konsumen sudah menempati perumahan tersebut.
“Bayangkan ribuan konsumen, terutama 600 lebih yang sudah menempati, gegara pemberitaan ini, mereka menjadi khawatir dan tidak nyaman,” ujarnya.
Bahkan akibat pemberitaan yang terus dilakukan oleh pihak PT. Tjitajam kubu Rotendi yang terkesan menyudutkannya, Habib mengaku banyak menerima pesan dan juga aduan atau pertanyaan langsung dari konsumen GCC. Namun karena merasa benar, Habib mengaku dia sendiri yang turun dan menjawab satu persatu pertanyaan warga. Habib menyebut sejak kegaduhan yang dilontarkan Reynold Thonak, dia sering menggelar pertemuan dan juga audensi dengan warga GCC.
“Intinya setelah saya jelaskan, warga pun faham. Bahkan mereka kini membenci si Reynold karena menggangu kenyamanan mereka yang tidak tahu apa-apa perihal kisruh internal Tjitajam,” ucapnya.
Habib menegaskan, untuk menyelamatkan aset dan konsumennya agar tetap nyaman dan tidak lagi merasa khawatir akan digusur, segala upaya sudah dia lakukan termasuk menempuh jalur hukum untuk melaporkan kembali PT. Tjitajam. Habib menyebut dari 160 hektar lahan Tjitajam dengan enam sertifikat, 50 hektar dengan tiga sertifikat sudah dia bebaskan dan murni melalui prosedur dan transaksi sah dengan disaksikan pejabat berwenang, juga disahkan oleh perbankan yang mendanai.
“Murni kita. Makanya ana tempuh jalur hukum, kita buktikan siapa yang benar. Mereka mau menggusur apa hak nya dan apa buktinya, sertifikat saya pegang kok. Makanya aneh saya juga pengadilan mengabulkan keinginan mereka,” tegasnya.
Sebelumnya kuasa hukum PT Tjitajam versi Rotendi, Reynold Thonak, menyebut nama Jendral (Purn) Kivlan Zen terlibat dalam kasus penyerobatan lahan milik kliennya yang kini jadi perumahan GCC di Ragajaya, Bojonggede. Bahkan Reynold meyebut PT. Green Construction City mencatut nama Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi, dengan menyebut perumahan tersebut adalah rumah subsidi yang dicanangkan Jokowi.
“Ada saham 20 persen atas nama KZ. Saya cek ke PUPR, mereka membantah itu bukan program Jokowi,” kata Reynold, Senin (17/02).
Reynold mengatakan keterlibatan KZ dia ketahui setelah melakukan cross chek lebih jauh untuk kasus kliennya tersebut, juga setelah menggelar rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam upaya sosialisasi penertiban atau penggusuran rumah-rumah yang berdiri secara ilegal di tanah milik klien nya. Reynold menyebut selain KZ, juga turut serta di dalamnya nama-nama oknum pemerintah dari Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga Bank Tabungan Negara (BTN).
“Dari tiga instansi ini lah muncul perampok hak tanah klien kami. Padahal klien kami tidak pernah menjual sahamnya,” kata Reynold sembari mengatakan tetap akan menggusur GCC sesuai surat kemenangan pihaknya yang sudah incracht. (*)