Mayora Group Berulah, Warga Mengadu Ke Ketua DPRD Kab Bogor

BOGORONLINE.com, Caringin – Permasalahan yang timbul selama 10 tahun lama nya yang telah menimpa warga tenggek desa cimande hilir kec caringin kab bogor ini, telah mencatat tinta yang begitu kelam.

Puluhan KK serta ratusan jiwa harus hidup dibawah perilaku buruk perusahaan Tirta Fresindo Jaya. Mulai dari dugaan polusi udara, getaran, bising sampai pencemaran air sungai, yang setiap harinya menjadi teman jahat bagi warga tenggek.

Melalui kuasa hukumnya, langkah demi langkah telah dilalui mulai dari mediasi, rekonsiliasi sampai melibatkan lembaga negara serta lembaga tinggi negara sudah di tarik, dengan maksud semata-mata untuk melindungi hak-hak konstitusional warga bangsa RI, yang mana hal itu telah termaktub didalam UUD 1945.

Tim kuasa hukum warga, dari kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners Law Firm, Anggi Triana Ismail, S.H mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut, warga benar-benar hidup dalam garis kenestapaan selama kurang lebih 10 tahun lamanya.

Mulai penyakit ispa, rumah menjadi kotor, bangunan rumah retak, mengkonsumsi air kotor sampai harus beli air bersih. Ini artinya negara sudah mulai luput kepada masyarakat, negara harus turun tangan tuk mengembalikan hak warga menjadi normal kembali berdasarkan semangat konstitusi,” ungkap Anggi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, pada Selasa (11/02/2020).

Anggi melanjutkan, terhitung mulai hari ini, kami telah melayangkan aduan tertulis yang ditujukan kepada ketua DPRD Kab Bogor bapak Rudi Susmanto. Point aduan kami sama seperti hal nya kepada pejabat-pejabat elit dipusat.

“Perihal polusi udara, bising, getaran, pencemaran lingkungan air sungai sampai penggunaan dana CSR yang berada dibawah kekuasaan Pemda Kabupaten Bogor sampai ke kepala desa cimande hilir. Perihal CSR, warga mengaku bahwa selama 10 tahun lama nya dana CSR tidak pernah dirasakan secara langsung,” bebernya.

Anggi menegaskan, hal ini telah keluar dari semangat konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Perusahaan wajib mengeluarkan CSR bagi lingkungan & masyarakat. Namun lagi-lagi itu hanya kalimat indah didalam hukum positif, akan tetapi pahit yang dirasakan warga tenggek Kabupaten Bogor.

“Kita tunggu beberapa hari dari hasil aduan yang sudah kami Layangkan hari ini, semoga keadilan memang benar-benar jatuh ke pangkuan para pencari keadilan (justitia ballen). Masyarakat pun secara psikis memang sudah benar-benar jenuh dan muak terhadap perbuatan perusahaan, yang setiap waktu selalu membuat keonaran di kampungnya seperti bising malam hari dan getaran dikala istirahat,” tukasnya.

“Kami kuasa hukum warga menolak mundur dan bosan untuk mengawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas, yang dimana keadilan harus nyata-nyata bisa dirasakan warga,” tandasnya. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *