UHC di Kota Bogor Capai 90,22 Persen

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor, Fahrurozi menyebutkan, UHC (Universal Health Coverage) Kota Bogor sampai dengan Mei 2020 mencapai 90,22 persen atau sebanyak 945.835 jiwa sudah tercover jaminan kesehatan dari total 1.048.405 jiwa.

“Masih ada 102.570 jiwa yang belum tercover karena belum terdaftar peserta JKN KIS,” katanya dalam Rapat Forum Kemitraan BPJS Kesehatan Kota Bogor yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (22/07/2020).

Hal lain yang disampaikannya adalah cukup tingginya angka rujukan di rumah sakit dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) di Kota Bogor. Angka rujukan ini termasuk cukup tinggi di Indonesia, yakni 18 persen dari seharusnya 15 persen.

Untuk menekan tingginya angka rujukan kata dia, peran dan kedisiplinan FKTP dalam mengentri data kunjungan menjadi faktor penting.

Menanggapi tingginya angka rujukan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat berharap pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat tuntas di FKTP.

“Tingkat rujukan diharapkan tuntas di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Untuk diagnosa yang tuntas di tingkat puskesmas, jangan dirujuk. Kalau bisa diobati di bawah kenapa harus di dorong ke atas. Perlu ada evaluasi dari kondisi yang ada,” katanya di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengusulkan penerapan Reward dan Punishment bagi FKTP yang sudah baik dan bagus dalam melakukan diagnosa. Hal ini ditujukan agar angka rujukan bisa ditekan dan lebih terkendali.

“Maksimal angkanya 15 persen,” tuturnya..

Pada rapat tersebut dipaparkan Permenkes Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan rumah sakit yang paling lambat berlaku mulai 16 Januari 2021.

Sekda mengajak semua yang terlibat dalam forum tersebut untuk membahas secara khusus terkait implementasi Permenkes tersebut agar semua pihak yang berkepentingan benar-benar bisa memahami dan menerapkannya.

“Bagi rumah sakit yang ada di Kota Bogor diharapkan untuk mempersiapkannya mulai dari sekarang,” jelasnya.

Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan rumah sakit, ditetapkan bahwa proses penetapan kelas rumah sakit ditentukan beberapa hal. Diantaranya jumlah tempat tidur yang ada, kriteria SDM, kriteria sarana prasarana dan alat kesehatan, seperti bangunan, sarana prasarana dan lainnya. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *