Horeee, Karena Bodong Kandang Ayam Gobang Ditutup Trantib Tanjungsari

BOGORONLINE.com, TANJUNGSARI – Kecemasan Warga Masyarakat Desa Buanajaya atas keberadaan kandang ayam di Kampung Gobang, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, terjawab. Itu setelah pihak kecamatan melalui Unit Trantib menutup kegiatan penggemukan ayam boiler milik warga Jakarta tersebut.

Penutupan kandang ayam yang tidak mengantongi surat keterangan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuat warga lega.

Apalagi saat sekarang, pemerintah gencar melakukan pencegahan ganasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Selain mewajibkan mengikuti protokol kesehatan, pemerintah juga mewajibkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kecamatan Tanjungsari yang telah melakukan penutupan kandang ayam Gobang. Semoga semua pihak bisa menerima dan memahami penutupan itu,” kata salah satu warga Buanajaya Angga Dita Erlangga kepada BOGORONLINE.com melalui sambungan telephone, Jumat (7/8).

Lanjut Angga, yang juga aggota LSM, hidup sehat merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Saat pandemi ini, program PHBS dilakukan untuk mencegah virus corona masuk kedalam tubuh.

“Selain kandang ayam itu tidak mengantongi ijin, salah satu penyebab penolakan warga, terjadinya pencemaran berupa bau menyengat dan lalat yang berkeliaran. Sementara, perlawanan terhadap covid 19 saat ini kita dituntut menjaga perilaku hidup bersih dan sehat,” tandas Angga.

Sementara itu, pihak Kecamatan Tanjungsari melalui anggota Trantib, Dading membenarkan telah menutup sementara kandang ayam boiler di Kampung Gobang. Penutupan tertuang dalam surat Nomor 300/220 -Trantib, karena perusahaan itu tidak mengantongi ijin dari DPMPTSP.

“Kegiatan budidaya ternak ayam di kampung Gobang, sementara kita hentikan aktivitasnya. Penutupan kami lakukan karena belum mengantongi ijin dari pemkab Bogor. Suratnya hari ini, Jumat (7/8) kami kirim kepada peternak,” pungkas Dading.

Sebelumnya diberitakan, warga Buanajaya mengirimkan surat berupa legal opini kepada Pemerintah Desa Buanajaya, Pemerintah Kecamatan dan Polsek Tanjungsari. Warga menolak keberadaan kandang ayam boiler di Kampung Gobang. Selain tidak mengantongi ijin dari Pemkab Bogor, kandang tersebut juga dikhawatirkan menjadi sumber penyakit disaat mewabahnya Covid 19. (Soeft)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *