Ada TPST Bodong di Kecamatan Tamansari

Bogor Raya, Headline1.1K views

Bogoronline.COM, Tamansari – Menindaklanjuti laporan warga, terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bodong (Ilegal) tak beriizin yang keberadaannya telah mengganggu warga sekitar karena kerap mengeluarkan bau tak sedap. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) langsung bergerak cepat.

Pelaksana Tugas Satpol PP Kecamatan Tamansari, Al Amin mengatakan, sesaat setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung berkordinasi dengan atasan dan langsung meluncur ke lokasi yang berada di Jl. ERPAH RT 001 RW 011, Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari.

“Pengelola TPST tersebut bernama Cut Edi, kegiatan ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Awalnya hanya menampung sampah dari warga sekitar saja, namun sekarang sudah mengambil sampah dari beberapa wilayah Desa lainnya yang berada di Kecamatan Tamansari ini. Per KK dikenakan biaya Rp.20.000, pengangkutannya seminggu dua kali, Hari Rabu dan Minggu,” ungkap Amin kepada bogorOnline.com, Kamis (3/9/2020).

Amin melanjutkan, saat ditanya tentang perizinan, Cut Edi terlihat gugup, diketahui lahan tersebut adalah milik mertuanya.

“Setelah berkordinasi dengan pimpinan, kami balik kanan. Hal ini telah dilaporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Mako Pol PP,” tandasnya. (Nai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *