BERHASIL MENETAPKAN DELAPAN RAPERDA MENJADI PERDA

Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2019-2024 secara resmi diambil sumpah pada Selasa, 10 Agustus 2019 lalu dan Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024 pada Kamis 26 September 2020 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor, M. Ridwan SH. Pimpinan DPRD Kota Bogor tersebut, adalah Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si. sebagai Ketua DPRD, Jenal Mutaqin, SH sebagai Wakil Ketua I, Dadang Iskandar Danubrata, SE sebagai Wakil Ketua II dan Eka Wardhana, SIP sebagai Wakil Ketua III.

Pimpinan beserta Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024 langsung melakukan aktifitas sebagai anggota lembaga Legislatif, menyusul terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD (AKD), sebab mereka harus segera menyelesaikan delapan Raperda yang merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Bogor periode sebelumnya yang belum dituntaskan.

Kinerja selama Satu Tahun Sidang (September 2019 sampai dengan Agustus 2020) DPRD Kota Bogor melalui Tiga Masa Sidang telah berhasil menetapkan sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan telah merampungkan pembahasan 4 Raperda (kini masih dalam tahap fasilitasi Gubernur). Hal itu tertuang pada resume Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Sidang ke Satu Tahun Sidang 2019 ( September 2019 – Desember 2019), Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2020( Januari 2020 – April 2020) dan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2020 ( Mei 2020 – Agustus 2020).

Kedelapan Perda yang telah ditetapkan tersebut adalah Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda tentang Pelayanan Kepemudaan, Perda tentang Cagar Budaya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya, Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan 4 Raperda yang telah rampung dibahas dan kini dalam tahap Fasilitasi Gubernur Jawa Barat adalah Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan serta Raperda Tentang Pencabutan 7 Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu sebanyak 4 Raperda lainnya kini masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yaitu Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Memang sejak diambil sumpah, semua anggota DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024 berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi rakyat dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama. Spirit tersebut, menjadi tambahan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

Seperti dikatakan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si. usai dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 Kamis 26 September 2019 silam, ia menandaskan bahwa semua anggota DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk mendorong Pemkot Bogor untuk bisa menjalankan program-program pembangunan dengan baik dan sesuai target yang telah ditetapkan.

Bukti dari komitmen tinggi tersebut, selain telah mengesahkan 2 Perda yakni Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2019 dan pengesahan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2020 yang lebih awal, kondisi tersebut, dapat memicu SKPD untuk menjalankan program secara cepat dan tepat.

Selengkapnya kinerja satu tahun DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024, sebagai berikut ; Selama Masa Sidang Kesatu (September – Desember 2019)Tahun Sidang 2019, DPRD Kota Bogor sedikitnya telah menerbitkan sebanyak 18 Keputusan, yakni 10 Keputusan DPRD dan 8 Keputusan Pimpinan DPRD serta menetapkan sebanyak 5 Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2020 DPRD Kota Bogor telah menerbitkan sebanyak 3 Keputusan DPRD dan menetapkan sebanyak 5 Keputusan Pimpinan DPRD. Selain itu, DPRD Kota Bogor telah menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 6 Pansus. Sedangakn selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2020 DPRD Kota Bogor telah menerbitkan sebanyak 9 Keputusan, terdiri dari 6 Keputusan DPRD dan 3 Keputusan Pimpinan DPRD. Selain itu, DPRD Kota Bogor telah menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 3 Pansus.

FUNGSI LEGISLASI

Sementara itu, pelaksanaan Fungsi Bidang Legislasi, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-47 Tahun 2019 tanggal 26 Nopember 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disepakari ada 13 Raperda yang akan dibahas selama kurun waktu Tahun Sidang 2020. Namun pada perjalanannya ada perubahan berdasarkan Rapat Finalisasi antara Pemerintah Kota Bogor dengan Bapemperda DPRD Kota Bogor pada 26 Agutus lalu disepakati untuk membahas sebanyak 15 Raperda pada Tahun Sidang 2020, sehingga perubahan Propemperda tersebut adalah Masa Sidang Kedua dibahas sebanyak 4 Raperda; yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor dan Raperda tentang Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Masa Sidang Ketiga dibahas sebanyak 4 Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Atas Dampak Prilaku Penyimpangan Seksual, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2020 akan membahas sebanyak 7 Raperda, yaitu ; Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Kota Hak Asasi Manusia, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Pelayanan A (SAMIDA) dan Wilayah Pelayanan B (PURWA) Kota Bogor Tahun 2020 – 2040 dan Raperda tentang Santunan Kematian.

Berdasarkan data yang terhimpun, kinerja Bapemperda DPRD Kota Bogor selama kurun waktu Satu Tahun Sidang ( September 2019 – Agustus 2020) sebanyak 56 kegiatan dengan rincian sebagai berikut pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2019, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 19 Kegiatan, Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2020, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 14 kegiatan dan Masa Sidang Ketiga sebanyak 23 kegiatan.

FUNGSI ANGGARAN

Adapun pelaksanaan Fungsi Anggaran selama kurun waktu Satu Tahun Sidang (September 2019 – Agustus 2020), Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan sebanyak 48 kegiatan dengan rincian sebagai berikut, Masa Sidang Kesatu sebanyak 17 kegiatan, Masa Sidang Kedua sebanyak 11 kegiatan dan Masa Sidang Ketiga sebanyak 20 Kegiatan.

Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain melakukan penyempurnaan atas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, melakukan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 dan melakukan penyempurnaan RAPBD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur. Pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD dalam rancangan awal RKPD Tahun 2021 dan pembahasan atas anggaran penanganan Covid 19. Melakukan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan melakukan pembahasan atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021.

FUNGSI PENGAWASAN

Adapun pelaksanaan Funsi Pengawasan, secara intensif dilaksanakan olah Komisi-Komisi sesuai bidang tugasnya masing-masing, seperti dilakukan oleh Komisi I secara kuantitatif selama kurun waktu Satu Tahun Sidang sebanyak 46 Kegiatan. Kegiatan tersebut, antara proses hibah/ruslah asset pemerintah daerah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Komisi I memfokuskan kegiatan bagaimana proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagaimana proses pengadaan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3) dan fokus pada kegiatan bagaimana penanganan terhadap Covid 19 di wilayah Kota Bogor.

Sedangkan Komisi II secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 142 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain pengawasan terkait dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan, Pengawasan terhadap BUMD khususnya tarif air minum dan klasifikasi pelanggan. Selain itu Komisi II mendorong Pemerintah Kota Bogor terhadap penanganan ekonomi dan keuangan akibat terdampak Covid 19 di Kota Bogor.

Sementara itu Komisi III secara kuantitatif telah melaksanakan kegiatan sebanyak 95 kegiatan. Adapun yang menjadi fokus bahasan antara lain terkait pengawasan terhadap pembangunan infstruktur di Kota Bogor, pengawasan pembangunan RSUD dan pengawasan terkait proses lelang hingga pelaksanaan pembangunan di Kota Bogor, khususnya pembangunan dengan anggaran relatif besar, agar pelaksanaannya mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pembangunannya berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terkait penataan transportasi dan permasalahan sampah di wilayah Kota Bogor.

Sementara itu, Komisi IV secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 88 kegiatan dan yang menjadi fokus bahasan antara lain pengawasan bidang pendidikan khususnya terkaiat maraknya tawuran pelajar di Kota Bogor. Selain itu, bidang kesehatan khususnya terkait masalah BPJS Kesehatan dan pengawasan terkait penanganan dan penanggulangan Covid 19. Selain itu pengawasan terkait pendataan warga terdampak langsung Covid 19 dan proses penyaluran bantuan dari Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Selain itu, Pengawasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dan juga pelaksanaan berubahnya sistem belajar tatap muka menjadi Daring atau online.

Lebih dari 2000 Permohonan Disampaikan

DPRD KOTA BOGOR KEBANJIRAN ASPIRASI

Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan keharusan bagi Anggota Legislatif. Seperti halnya Anggota DPRD Kota Bogor, saat ini kebanjiran aspirasi. Selama satu tahun Sidang ( September 2019 – Agustus 2020) lebih dari 2000 permohonan disampaikan secara langsung pada saat anggota DPRD tatap muka dengan konsituen pada masa reses. Pada umumnya permohonan itu terkait program pembangunan fisik di wilayah dan pelayanan aparat pemerintah daerah.

Selain itu, aspirasi juga disampaikan langsung ke DPRD Kota Bogor, kususnya dilakukan oleh perkumpulan masyarakat, pelaku usaha, organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan juga Organisasi Mahasiswa, baik melalaui audensi maupun unjuk rasa. Mereka diterima, baik oleh pimpinan DPRD maupun Komisi di DPRD terkait aspirasi yang disampaikan. Aspirasi yang disampaikan dengan cara ini, sejak Agustus 2019 sampai dengan Agustus 2020 tercatat lebih dari 70 permohonan.

Memang suara masyarakat sangat penting sebagai kebutuhan nyata di masyarakat, sehingga aspirasi itu harus diperjuangkan agar kesejahteraan masyarakat di Kota Bogor meningkat. Penyampaian aspirasi masyarakat tidak terbatas hanya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang hanya dilakukan sekali dalam setahun. Karena aspirasi masyarakat terus bergulir, sehingga dapat dilakukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau audiensi baik dengan Pimpinan DPRD maupun dengan Komisi-Komisi terkait, sehingga penyampaian aspirasi dapat lebih cepat diterima dan dipertimbangkan.

Memang, seperti diutarakan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si beberapa waktu lalu, bahwa fungsi legislatif yang paling utama adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat atau konstituennya. Perjuangan aspirasi ini, kata Ketua DPRD Kota Bogor, tentunya dikemas dalam bentuk program untuk dimasukkan dalam pembiayaan APBD yang ditetapkan bersama antara DPRD dengan pemerintah Kota Bogor.

Banyaknya aspirasi dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD Kota Bogor yang diterima, sebagian besar selain permohonan pembangunan fisik seperti perbaikan jalan, turap dan saluran air, dan Penerangan jalan umum di wilayah. Selain itu terkait perbaikan rumah tidak layak huni dan lainnya termasuk tentang relokasi warga terkaiat rencana pembangunan Rel Ganda di wilayah Kecamatan Bogor Selatan. Selain itu, terkait dampak covid-19 yang dialami warga, mulai dari warga yang kehilangan mata pencaharian, karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan hingga Pemutusan Hubungan Kerja.

aAdapun Aspirasi yang disampaikan secara langsung ke DPRD ada beberapa hal yang sangat menonjol antara lain terkait relokasi tempat usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lawang Seketeng dan PKL Jalan Pedati. Selain itu, Asapirasi yang disampaikan Buruh Kota Bogor Kota Bogor terkait penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. ***

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *