CIBINONG – Meski kasus positif covid-19 terus meningkat, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor nampaknya belum tertarik membentuk Peraturan Daerah Tentang Penanganan Covid-19. Penanganan pandemi covid-19 yang berdampak pada resesi ekonomi ini hanya mengandalkan Peraturan Bupati Bogor Tentang Pembatasan Sosial yang sudah empat kali di perpanjang.
Perubahan Program Peraturan Daerah Tahun 2020 yang diprakarsai Pemerintah Daerah, sama sekali tidak akan membahas soal tersebut. DPRD Kabupaten Bogor juga nampaknya tidak akan menggunakan hak inisiatif DPRD untuk memasukan Raperda Penanganan Covid-19.
Bupati Bogor, Ade Yasin dalam penyampaian usulan perubahan pembentukan peraturan daerah pada rapat Paripurna Kamis (17/9) mengatakan pihaknya akan memangkas program Pamperda dari 16 menjadi 11 Raperda. Tiga dari 11 Raperda yang urgen diselesaikan adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksaaan APBD 2019, Perubahan APBD 2020, dan APBD 2021. Sementara sisanya, antara lain tentang perubahan status BUMD PDAM dan PD Pasar Tohaga menjadi Perumda, Penyertaan Modal untuk PDAM, Rencana Induk Tata Ruang Parungpanjang, rencana induk pembangunan kepariwisataan, dan Pembangunan Kepemudaan.
“Usulan perubahan ini disampaikan dengan pertimbangan masih terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dasar/pedoman materi penyusunan Raperda yang belum terbit,” kata Bupati dalam naskah sambutan yang diterima bogoronline.com.
Selain itu, adanya tahapan dan mekanisme yang dilakukan terlebih dahulu. Pemerintah juga mempertimbangkan sempitnya waktu pembahasan yang hanya menyisakan waktu efektif kurang dari tiga bulan.
Di sisi lain, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengaku pihaknya sudah meminta agar penanganan Covid19 masuk dalam Propemperda di tahun ini. Pihaknya, kata dia, telah melakukan studi banding ke Kabupaten Banyuwangi. “di Banyuwangi Perda penanganan Covid-19 selesai di bahas hanya dalam waktu 7 hari,” kata dia.
Pemkab Bogor memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebisaan Baru melalui surat keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/450/kpts/per-UU/2020, Keputusan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020. PSBB untuk keempat kalinya ini berlaku mulai 30 September 2020 sampai dengan 27 Oktober 2020.
Sementara itu, angka kasus covid-19 di Bumi Tegar Beriman menunjukan grafik kenaikan. Data Selasa, 29 Oktober 2020 total jumlah orang yang terinfeksi mencapai 1.805 orang dengan angka kasus baru sebanyak 100 orang dalam dua hari terakhir.
Kemampuan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan test uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) juga masih sangat rendah, hanya 800 spesimen perminggu, sementara sampel yang masuk lebih dari 2 ribu spesimen perhari (*)