PT atau CV? Cek Perbedaannya di Sini!

Sumber: Paxels

Reporter: M Habibur Rohman

Dalam memulai suatu usaha, biasanya kendala yang dihadapi tidak jauh dari persoalan modal dan sumber daya. Sedangkan persoalan legalitas usaha, seringkali bukan menjadi prioritas para pebisnis di masa-masa awal mendirikan usaha.  Padahal, legalitas usaha merupakan suatu hal yang penting dimiliki oleh setiap pebisnis karena menyangkut dengan kepatuhan hukum.

Disamping itu, banyaknya jenis badan usaha mungkin membuat Sebagian pengusaha yang baru merintis bisnisnya bingung dan bimbang terkait bentuk usaha yang dipilih.  Diantara banyaknya bentuk badan usaha yang ada, dua yang paling dikenal oleh masyarakat ialah PT dan CV.

PT atau perseroan terbatas merupakan badan usaha yang didirikan dengan modal berbentuk saham.  Sebagai badan hukum, PT merupakan bentuk usaha yang memiliki kredibilitas tinggi dan bisa digunakan untuk berbagai jenis usaha, baik dalam skala kecil, mengengaj, atau bahkan skala besar sekalipun.

Sementara itu, CV atau Commanditaire Venootschap adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh minimal dua orang, yang masing-masing berstatus sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Berbeda dengan PT, CV bukanlah bentuk usaha berbadan hukum. Meski begitu, CV banyak dipilihs ebagai bentuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Tidak hanya itu, masih terdapat beberapa perbedaan antara CV dan PT yang wajib kamu ketahui. Nah, berikut ini adalah beberapa hal yang membuat bentuk usaha CV dan PT berbeda.

Pertama, dari segi pendiri usaha, seperti halnya CV, PT merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh minimal dua orang. Namun, yang membedakan PT dan CV dari segi pendirinya adalah status warga negara yang boleh mendirikan PT, yakni warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Kedua,  dari segi permodalan, PT merupakan badan usaha yang modal pendiriannya diterbitkan dalam bentuk saham, sedangkan CV merupakan badan usaha yang modal pendiriannya berasal dari sekutu pasif sebagai pemodal.

Ketiga, dari segi penamaan badan usaha pun terdapat regulasi yang menjadikan PT dan CV berbeda. PT merupakan bentuk usaha berbadan hukum, sehingga penamaan PT tidak boleh memiliki kemiripan atau kesamaan dengan PT lainnya, hal ini tertuang dalam peraturan PP no 26 Th 1998. Sementara itu, tidak ada aturan serupa untuk penamaan bentuk usaha CV, karenanya, penamaan CV diperbolehkan memiliki kemiripan atau bahkan kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

Keempat, dari segi pengurus, PT merupakan badan usaha yang harus memiliki pengurus minimal dua orang, yakni sebagai direksi dan komisaris. Pengangkatan atau pemilihan pengurus dalam bentuk usaha PT dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Sementara itu, sepertihalnya dengan PT, kepengurusan bentuk usaha CV dilakukan oleh minimal dua orang yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan orang yang terjun langsung dan bergelut dalam kepengurusan CV, sementara itu, sekutu pasif merupakan orang yang tidak terlibat secara langsung dalam kepengurusan, namun tetap memiliki hak untuk terjun secara langsung dalam kepengurusan CV.

Nah, itulah beberapa perbedaan mendasar antara CV dan PT. Sebetulnya masih ada beberapa perbedaan lagi yang menjadikan CV dan PT sebagai dua bentuk usaha yang berbeda. Namun, empat jenis perbedaan diatas tentunya sudah sangat cukup untuk membedakan antar abentuk usaha CV dan PT.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *