BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/10/2020). Dipanggilnya Syarifah dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus Bupati Bogor periode 2008-2014, saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.
Syarifah mengaku saat di KPK, tidak ada pertanyaan apapun dari penyidik. Ia hanya diminta untuk menandatangani berita acara.
“Jadi memang kemarin itu saya diminta datang oleh KPK sebagai saksi. Alhamdulillah prosesnya kemarin tidak terlalu lama sekitar 30 menit. Tidak ada pertanyaan apapun dari KPK, hanya menandatangani kembali berita acara yang ada kesalahan penghitungan waktu itu tahun 2013. Semua berjalan baik,” ungkap Syarifah di Balaikota Bogor, Jum’at (9/10/2020).
Kesalahan penghitungan yang dimaksud Syarifah adalah terkait upah pungut saat dirinya menjadi Kepala Dispenda Kabupaten Bogor.
“Di Dispenda itu memang setiap bulan kami selalu memberikan upah pungut ya, jadi ada kesalahan penghitungan. Dilakukan perbaikan, kemudian dihitung kembali dan saya harus menandatangani berita acara kembali,” jelasnya.
“Intinya, ini kita sebagai warga yang baik, setiap ada permohonan saksi, dimintai keterangan, ya kita harus hadir. Kita harus taat hukum, jadi harus hadir. Kenapa baru sekarang? Itu memang haknya KPK untuk mendapatkan data-data yang sesuai, data-data yang tepat. Itu ranah KPK. Saya juga baru dimintanya kemarin, ya saya hadir,” tambah Syarifah.
Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa Syarifah sudah izin kepada dirinya terkait pemanggilan tersebut. Menurut Bima, kehadiran Syarifah di KPK untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan KPK.
“Bu Syarifah sudah lapor sebelum dan setelah pemanggilan. Beliau diminta untuk melengkapi apa yang diperlukan KPK terkait kasus yang sedang didalami di Kabupaten Bogor,” ungkap Bima.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang pernah menjabat sebagai salah satu Direktur di KPK ini menilai bahwa pemanggilan Syarifah ke KPK merupakan hal yang wajar sebagai warga negara yang taat dan patuh pada hukum yang berlaku.
“Jadi tidak ada masalah. Dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam jabatan sebelumnya di Kabupaten Bogor,” kata Dedie.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta menilai pemanggilan ini hal biasa dalam proses penegakan hukum.
“Kepatuhan dalam memenuhi panggilan sebagai saksi harus diapresiasi sebagai warga negara yang baik,” ujar Alma.
Terkait pendampingan hukum, Alma mengaku Bagian Hukum Pemkot Bogor siap memfasilitasi hal tersebut, namun tergantung permohonan dari ASN yang bersangkutan.
“Sejauh ini beliau tidak mengajukan permohonan pendampingan. Tapi ASN yang diminta sebagai saksi boleh memilih tidak memakai pendampingan hukum. Kehadiran beliau di KPK kemarin juga sebatas saksi yang diminta melengkapi berkas, bukan diperiksa,” pungkasnya. (*)