Modus Pecah Ban, Uang Istri Kades Ciangsana Digondol Pencuri

Bogor Raya701 views

Bogoronline- Kepolisian Resort Bogor (Polres Bogor) berhasil meringkus tiga dari empat pelaku pencurian uang sebesar Rp 70 juta dan satu buah hp merek Samsung milik istri Kepala Desa Ciangsana.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menyampaikan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan memecahkan ban mobil milik korban dan mengikutinya hingga selesai mengambil uang di salah satu Bank di Gunung Putri.

“Jadi Korban diikuti oleh tersangka, dan modusnya sejak awal mengikuti dan mengawasi mana saja nasabah yang terlihat ambil uang di bank dengan jumlah banyak,” kata Kapolres Bogor AKBP saat melakukan konferensi pers, Rabu (31/3).

Harun menjelaskan, pelaku mengikuti korban yang sekiranya mengambil uang banyak di Bank. ketika ada nasabah yang mengambil uang cukup banyak baru pelaku mengikuti. Diperjalanan tersangka melakukan aksinya dengan cara menendang, atau menyiapkan paku yang sudah dimodifikasi.

“Ternyata paku yang ditebar pun didalamnya ada lubang, sehingga pada saat masuk kedalam ban mobil bisa langsung keluar angin bannya dalam waktu 10 menit,” paparnya.

Sehingga, lanjut Harun, dalam waktu 10 menit ban tersebut langsung kempes dan kendaraan terpaksa berhenti. Pada saat berhenti pelaku yang berjumlah empat orang melakukan aksinya.

“Dari empat tersangka ini mereka punya peran masing-masing ada dua kelompok, satu mengawasi dan satu aksinya dan IR yang melakukan aksi tersebut dengan menebar paku ke area ban mobil dan IR juga yang mengambil barang berharga didalam mobil,” jelasnya

Selain satu buah tas dengan jumlah uang sebesar Rp 70 juta, satu buah smartphone merek Samsung A 10+. Pelaku juga mengambil sebuah cek dan juga jam tangan Samsung serta KTP elektronik milik korban.

“Pelaku kita lakukan penangkapan di wilayah Cibitung Bekasi, tiga tertangkap dan satu masih DPO atas nama AN. Dari uang 70 juta itu dibagi ke empat tersangka, dan paling besar AN mendapatkan komisinya sekaligus pentolannya,” tegasnya

Ketiganya diganjar pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Egi)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *