Bogoronline.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mewajibkan 4.212 sekolah Dasar (SD) hingga Tingkat Menengah Atas (SMA) diwajibkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada bulan Juli 2021 mendatang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Atis Tardiana menyampaikan, seluruh sekolah wajib melakukan PTM pada Juli mendatang dengan catatan, seluruh pengajar dan staf telah melakukan vaksinasi.
“Kalau untuk bulan Juli, wajib semua sekolah melakukan PTM dengan catatan vaksin sudah semua guru dan tenaga kerja divaksin,” kata Etis kepada warga, Senin (5/4).
Menurutnya, Sekolah tidak bisa lagi beralasan untuk tidak melakukan PTM, karena setiap sekolah wajib mengisi daftar periksa ke Kemendikbud yang di dalamnya berisikan kesiapan sekolah untuk melakukan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Intinya gini, prokes sudah menjadi kewajiban karena kewajiban sekolah itu wajib mengisi data periksa, data periksa itu adalah data kesiapan dia secara administrasi, prokes dan sarpras sudah siap. Kan dia (Sekolah) masuk ke data periksa Kemendikbud, disitu ada 11 item. Kalau dia sudah jawab Ya semua, berarti secara teknis dia siap melaksanakan prokes,” paparnya.
Atis menyampaikan, meski sekolah diwajibkan untuk melakukan PTM, namun siswa tidak diwajibkan mengikuti PTM.
“Kalau PTM itu wajib, masalah siswa tidak mau datang lain hal, siswa tidak wajib mengikuti PTM apabila orang tuanya tidak mengizinkan,” pungkasnya. (Egi)