GPM, Masuk Zona Merah Perumahan di Bekasi Dilockdown

Headline, Nasional2.2K views

BOGORONLINE.com, CIKARANG – Perumahan Griya Pratama Mas (GPM), RW 07 Kampung Sadang, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dilockdown (Ditutup). Penutupan dilakukan menyusul, 38 warga yang berada dalam satu lingkungan RW terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga wilayah yang juga sebagai Kampung Tangguh Jaya (KTJ) dinyatakan zona merah.

Tiga Pilar Setu, Danramil Kapten Inf Sudiro, Kapolsek AKP Mukmin dan Sekcam Arman terjun langsung ke lokasi mengambil alih penanganan. Melihat situasi dan kondisi lapangan lantaran banyaknya warga yang terpapar, ketiganya sepakat memberlakukan Mikro Lockdown.

Menutup akses keluar masuk dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan tersebut.

Tiga pilar menekankan, warga harus mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah dalam memerangi virus itu, yakni dengan menerapkan 6 M. Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi makan bersama dan Mengurangi bepergian (Mobile).

“Kegiatan masyarakat seperti kumpul-kumpul lebih dari empat orang tidak diperbolehkan. Untuk sementara, kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing. Tidak diperbolehkan melaksanakan hajatan yang membuat kerumunan,” kata Danramil Sudiro melalui pengeras suara Masjid Baiturrahman di dalam lingkungan GPM, Senin (28/6).

Sudiro berharap, dengan diberlakukannya lockdown, warga dapat memahami maksud dan tujuannya. “Kita ingin, wabah ini cepat berlalu, makanya kami minta warga memperhatikan prokes 6M yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjutnya.

Dengan diberlakukannya lockdown, Kapolsek Setu Mukmin mengajak warga agar patuh dan taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena jika ada pelanggaran sebagaimana ketentuan, pihaknya akan melakukan penindakan dan langkah hukum.

“Kalau tidak taat dan patuh terhadap aturan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Mukmin.

Sementara, Penerintah Kecamatan Setu melalui Sekcam Arman mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, harus dikedepankan. Kepala Desa, RW sampai RT diminta proaktif menangani penyebaran covid 19 secara seksama.

“Penerapan PPKM berskala mikro, pemdes harus terjun langsung dalam penanganan. Pemerintah desa dapat menggunakan dana desa sebesar delapan persen untuk penanganan ini. Sudah ada ketentuannya,” tutur Arman.

Menanggapi keinginan Warga GPM sebagai KTJ divaksin serentak, ditanggapi serius. Arman berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Setu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

“Nanti kita coba berkoordinasi dengan dinas terkait, Puskesmas dan Dinas kesehatan. Itu ranah mereka,” tandas Arman.

Ketua RW 07 Sukarna, merasa lega atas kedatangan tiga pilar Setu yang memberi jalan keluar dengan lockdown. Banyaknya warga GPM yang terpapar covid-19, membutuhkan penanganan khusus, diantaranya pemberian vaksin. Dirinya berharap janji sekcam mengupayakan pelaksanaan vaksin di KTJ RW 07 Perumahan GPM dapat terealisasi.

“Kami merasa terbantu dengan kedatangan tiga pilar setu yang langsung mengambil alih penanganan covid 19. Saya juga berharap, vaksin dapat direalisasikan secepatnya di GPM,” pungkas Sukarna yang juga Ketua KTJ RW 07. (soeft)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *