Langgar Jam Operasional, Kafe di Kota Bogor Kena Sanksi Denda

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan menggelar patroli penerapan protokol kesehatan, khususnya ketaatan jam operasional bagi pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan pada Kamis (17/6/2021) malam.

Pantauan lapangan, dalam patroli gabungan tersebut mendapati dua unit kafe yang masih membuka jam operasionalnya melewati yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB. Bagi pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda. Cafe atau tempat hiburan tersebut antara lain See Look Red di Jalan Raya Tajur dan True Colours di Jalan Bina Marga.

“Tepat jam 21.00 WIB kami berkeliling untuk melakukan patroli memastikan ketaatan terhadap jam operasional. Pengelola cafe atau tempat hiburan yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB malam. Langsung kami lakukan tindakan, dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dendanya sesuai dengan ketentuan antara Rp 5 juta sampai Rp10 juta,” ungkap Bima Arya pada Kamis (17/6/2021) malam.

Bima Arya menambahkan, meski masih ada pelanggaran, namun sebagian besar pengelola sudah mulai mematuhi aturan yang berlaku. “Mungkin ada efek dari imbauan saya, Pak Kapolresta, Pak Dandim tadi sore. Ini adalah pesan untuk seluruh warga Bogor agar betul-betul membatasi kegiatan terutama berkumpul, berkerumun. Kami mengimbau kepada pengelola kafe, restoran agar mematuhi jam operasional. Termasuk juga warung-warung seperti ini yang kami mendapatkan laporan kalau malam tempat angkringan ini penuh. Kita akan berpatroli terus,” tambahnya.

Ia menegaskan, pengetatan ini terpaksa harus diambil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor, bahkan di Indonesia. Lonjakan kemarin mencapai 204 kasus masih didalami tracing-nya, sebagian besar itu laporan dari wilayah. “Jadi memang indikasi kenaikan secara cepat itu ada.”

Begitu juga, lanjut Bima Arya, tingkat keterisian tempat tidur menunjukkan kenaikan. “Minggu lalu masih di bawah 20 persen, hari ini sudah 60 persen (BOR). Cepat sekali. Jadi ini peringatan bagi semua agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa ada dua hal yang akan diperkuat untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19. Pertama adalah secara mikro memperkuat posko-posko yang berada di RT RW. “Sedangkan secara makro kita akan melaksanakan ganjil genap, termasuk insidentil bisa kita melakukan pengalihan pintu tol menuju Kota Bogor,” kata Kapolresta.

Selain itu, pihaknya akan menggiatkan patroli malam untuk memonitor semua kerumunan di luar cafe dan restoran atau tempat lain. “Jangan sampai nanti cafe restoran ditutup ternyata masih banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya, ini kita lakukan pembubaran,” ungkapnya.

Susatyo juga mengapresiasi, cafe Zentrum yang disidak, setelah dilakukan pengecekan dirinya dihadapan karyawan menyampaikan amanat agar kepatuhan cafe ini dipertahankan sehingga membantu pemerintah dan Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam upaya memutus penularan Covid-19.

“Setelah dicek bill terakhir pukul 21.07 WIB, tidak didenda karena mematuhi peraturan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Saya nitip Protokol Kesehatan (Prokes)nya dipertahankan, jam tutupnya sudah disesuaikan dan harus dipertahankan juga. Terimakasih atas kepatuhannya,” ungkap Sustayo dilokasi Zentrum Cafe.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, pada hari ini Jumat (18/6/2021), pihaknya memanggil dua pengelolaan cafe yang melanggar jam operasional, yaitu See Look Red dan True Colours.

“Yang melanggar dua. Yang satu Zentrum Cafe tidak jadi didenda, karena bukti bill terakhir pukul 21.07 WIB. Jadi hanya dibubarkan karyawan yang masih nongkrong juga dilakukan pembinaan ke manajemennya agar tetap mematuhi aturan yang, termasuk jam operasional. Untuk See Look Red didenda Rp5 juta dan True Colours denda juga sesuai pelanggarannya,” tulis Asep kepada wartawan. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *