BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Sebanyak 488 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021. Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya langsung bebas.
“Jumlah yang mendapatkan remisi 488 orang, dan yang pulang hari ini itu sebetulnya 6 tetapi 3 orang masih harus menjalankan subsider. Jadi yang 3 orang RU II,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Waskito usai penyerahan remisi umum kepada narapidana, Selasa (17/8/2021).
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Bogor, 482 narapidana mendapatkan remisi umum (RU I). Sementara 6 narapidana mendapatkan RU II dengan rincian 3 orang langsung bebas dan 3 orang menjalani subsider.
Waskito menjelaskan, jumlah warga binaan saat ini tercatat 731 orang dengan rincian 670 narapidana dan 61 tahanan. Sementara dari kapasitas sendiri 394 orang. Iapun menyambut baik rencana pembangunan Lapas baru di Pasir Jambu, Kabupaten Bogor.
“Kami bersyukur apa yang disampaikan pak wali ini menandakan bahwa Pemerintah Kota Bogor sangat memperhatikan khususnya di lembaga permasyarakatan karena kami punya tugas mulia yaitu membina warga binaan. Saat ini kami kesulitan membina karena lahan sangat sempit,” ucap Waskito.
Ia melanjutkan, kebutuhan lahan untuk pembangunan sebuah Lapas luasnya sekitar 5 hektare. Dari luasan itu sudah termasuk pembangunan rumah dinas petugas Lapas.
“Idealnya kurang lebih 5 hektare, itu sudah bisa segala fasilitas terbangun ditambah juga perumahan untuk petugas dan pejabat,” pungkasnya. (Hrs)





