BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Bogor turut mensukseskan program Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah membuka sentra vaksin di 68 kelurahan di Kota Bogor. Sentra vaksin ini diperuntukkan untuk sasaran usia 12 tahun ke atas (usia 12-17 tahun diutamakan) dengan menggunakan vaksin Pfizer.
Pelaksanaan vaksinasi yang digelar selama tiga hari mulai dari Kamis 25 hingga Sabtu 28 Agustus tersebut ditargetkan 300 warga yang menerima vaksin setiap kelurahan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor yang juga Direktur Vaksin wilayah Kelurahan Margajaya, Balumbang Jaya dan Situ Gede, Dadang Sugiarta mengatakan, mengutip pemberitaan Pemkot Bogor, mulai Kamis (25/8) hingga Sabtu (28/8) di 68 titik kelurahan digelar vaksinasi dengan menggunakan vaksin Pfizer.
“Kita prioritaskan untuk anak sekolah atau remaja usia 12-17 tahun,” ungkap Dadang, Sabtu (28/8/2021).
“Vaksin Pfizer ini, selain bisa digunakan untuk sasaran usia remaja juga masyarakat umum,” imbuhnya.
Ketua FPK Kota Bogor, Agus Rustandi mengatakan, FPK Kota Bogor merasa terpanggil untuk turut mensukseskan program vaksinasi ini. Saat ini, baru 40 orang Santri yang bisa mengikuti program vaksinasi ini.
“Kami merasa terpanggil untuk mensukseskan program vaksinasi ini. Apa yang kita lakukan saat ini semata-mata untuk kebaikan, agar segera terbentuk Herd Immunity ditengah masyarakat ataupun lingkungan Pondok Pesantren Al-Falak,” ujar Agus.

Salah seorang pengasuh Pondok Pesantren Al-Falak, Tubagus (TB) Muhammad Asep Maulana (Kong Demang) menambahkan, pihaknya merasa bangga karena sudah dilibatkan dalam program pemerintah ini. Tadi para Santri mengikuti pelaksanaan Vaksinasi didua tempat, di SDN Margajaya 2 dan TK Darussalam Cilendek Barat.
“Saat ini baru 40 orang Santri saja yang bisa diikut sertakan dalam vaksinasi ini, karena terbentur dengan perizinan orang tua, jadi harus ada izin dari orang tua terlebih dahulu. Semoga kedepan, Vaksinasi ini bisa dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren Al-Falak ini,” TB Asep menutup.
Sedikit informasi, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah mengamanatkan Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang dibentuk di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Pembentukan FPK dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, serta memiliki hubungan yang bersifat konsultatif. Pemerintah menyadari, bangsa Indonesia yang multikultural dan terdiri atas berbagai suku, ras, dan etnis, dengan berbagai latar belakang budaya, adat istiadat dan agama sangat berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan, serta keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembauran Kebangsaan merupakan proses penting yang dapat meningkatkan kesadaran dan perwujudan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka pemantapan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. (Nai)





