BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor Barat, memasuki babak baru. Setelah Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Secara simbolis, IMB diserahkan oleh Ketua LPM Cilendek Barat kepada Ibu Pendeta Esakatri Parahita dan disaksikan oleh Jajaran Forkopimda Kota Bogor serta Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan, Minggu (8/8).
Anita menyambut baik babak baru atas pembangunan GKI Pengadilan dan selesainya persoalan pembangunan gereja yang sudah menghantui Kota Bogor selama kurang lebih 19 tahun.
“Ini adalah bentuk Kebhinekaan di Kota Bogor dan menjadi kado terbaik di bulan kemerdekaan,” kata Anita.
Anita juga merasa bersyukur bisa ikut serta dalam merayakan keberagaman dan ia memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah bersinergi sehingga IMB GKI Pengadilan bisa terbit.
“Saya ikut bangga dan terharu menjadi bagian dari Kota Bogor, kota yang toleran, nasionalis dan tetep religius menjalankan agama dengan benar sesuai iman dan keyakinan masing-masing. Semoga ke depannya, semakin terlihat nyata toleransi yang semakin kuat di Kota Bogor,” jelas Anita.
Tak hanya itu, kabar baik ini juga sudah disiarkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya kepada dunia internasional.
Bima pun menjamin toleransi di Kota Bogor tidak hanya sebatas berdirinya GKI Pengadilan saja. Tetapi ia akan mengawal hingga nanti jemaat gereja bisa beribadah dengan tenang dan nyaman.
“Insya Allah Pemkot Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, dengan semua. Tidak saja hingga gedung gereja yang sudah ada desainnya ini berdiri di tempat ini, tetapi juga memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini. Mari kita jaga harmoni dan semangat toleransi, tidak saja di wilayah Kota Bogor tercinta tapi diseluruh Indonesia Raya,” pungkasnya. (Nai)