Selang 7 Jam, Polisi Bekuk 2 Pelaku yang Menewaskan Pelajar di Kota Bogor

BOGORONLINE.com, Bogor Utara – Dua remaja berinisial RA dan ML kini tercatat sebagai tahanan di Mapolresta Bogor Kota. Keduanya ditangkap polisi setelah terlibat aksi kekerasan yang mengakibatkan tewasnya, RM (17).

Insiden berdarah itu terjadi di depan pintu gerbang SMA Negeri 7 Kota Bogor, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Rabu 6 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB. Korban tewas di lokasi kejadian setelah bagian tubuhnya terkena senjata tajam.

“Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menangkap para pelaku tujuh jam setelah kejadian. Tersangka utama, yaitu RA 18 tahun dan juga ML berumur 17 tahun,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Taman Corat Coret, Kamis (7/10/2021).

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah cerulit dan satu motor yang digunakan untuk mengejar korban.

“Dari penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan kurang lebih ada enam senjata tajam. Ini memang sudah disiapkan,” imbuhnya didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.

Dalam perkara ini, polisi telah memintai keterangan 10 saksi. Polisi juga telah mengumpulkan bukti dari berbagai CCTV di sekitar lokasi kejadian dan tangkapan layar terkait percakapan untuk aksi kekerasan.

Kombes Pol Susatyo menyampaikan aksi kekerasan yang masih terjadi di Kota Bogor ini tentunya membuat semua pihak prihatin. Karena itu, pihaknya melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku.

Pihaknya juga meminta agar semua aksi kekerasan untuk dihentikan.

“Kami kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar hentikan semua aksi-aksi kekerasan baik itu perorangan maupun kelompok apapun, terlebih ini korban maupun pelaku sama-sama masih pelajar. Kita ingin membangun Kota Bogor lebih beradab,” tegasnya.

Sementara itu, RA yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku aksi tersebut dilakukannya tanpa rencana. Ia juga mengatakan aksi tersebut dilatari dendam pribadi terhadap korban.

“Nggak (janjian). Dendam pribadi,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 80 Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *