Pemkab Bogor Pastikan UMK Tahun 2022 Tidak Ada Kenaikan

Kab Bogor835 views

Cibinong – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2022 mendatang sebesar Rp4,2 juta atau sama dengan UMK tahun 2021.

“Kita tetap memakai yang 2021, Rp4,2 juta, artinya tidak ada kenaikan ,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin usai melakukan sidang paripurna bersama DPRD kabupaten Bogor, Selasa (30/11).

Ade menyebut, UMK kabupaten Bogor sudah melebihi batas peraturan yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp3,7 juta.

“UMK kita sudah melebihi dari peraturan pemerintah sudah di angka batas atasnya.
buy dapoxetine online https://www.oriondentalcare.com/wp-content/themes/oriondental/inc/php/dapoxetine.html no prescription

kan batasnya Rp3,7 juta, sementara kita sudah Rp4,2. kan tidak mungkin diturunkan. Jadi tetap segitu ga dinaikkan,” kata politisi partai PPP itu.

Dia juga memberi penjelasan soal surat rekomendasi Disnaker nomor 561/1355-Disnaker yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen.

“Itu kan tidak ada sepakat dari Dewan Pengupahan Kabupaten juga antara buruh dan pengusaha. Dan layangkan surat itu hanya sebagai rekomendasi dan aspirasi buruh untuk disampaikan ke gubernur,” katanya.

Namun, lanjut Ade, Gubernur Jawa Barat melihat, UMK kabupaten Bogor sudah cukup tinggi dengan Rp4,2 juta. “Akhirnya kita tetap pada angka itu, UMK kita sudah melebihi berdasarkan perhitungan Gubernur,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *