Cabuli Siswi SMP, Tiga Pemuda Digiring Polisi

BOGORONLINE.com, Kota Bogor -Tiga pemuda berinisial FI (21), MF (21) dan IM (24) diduga mencabuli anak di bawah umur sebut saja bunga berusia 15 tahun.

Kasus ini mencuat ketika orang tua korban melaporkan ke Polresta Bogor Kota. Dari laporan, korban dicabuli secara bergiliran oleh ketiga pelaku di rumah kontrakan di Kedung Badak, Tanah Sareal.

“Kejadian ini terjadi tanggal 6 Januari 2022 dan dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada tanggal 10 Januari 2022,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Selasa (18/1/2022).

Kompol Dhoni menambahkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Ketiganya diamankan di kediamannya masing-masing.

“Kekerasan terhadap anak ataupun tindak pidana terhadap anak pasti jadi atensi kami, sehingga pada tanggal 10 Januari dilakukan pengamanan terhadap tiga tersangka oleh tim Satreskrim dan Unit PPA,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata Kompol Dhoni, korban sudah saling kenal dengan salah satu pelaku. Aksi asusila pada malam kejadian itu terjadi di bawah pengaruh minuman berakohol.

“Sebenarnya ada salah satu tersangka dengan korban kenal, kemudian sempat diajak ke salah satu kosannya, karena di sana ada pengaruh minuman keras, kemudian korban merasa tidak sadar secara utuh, makanya tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka berstatus mahasiswa dan satunya berpekerjaan wiraswasta. Sementara korban berstatus pelajar SMP.

“Untuk barang bukti yang diamankan satu hasil visum, kemudian pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian,” tandasnya. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *