DPD RI Akan Bawa Permasalahan Sentul City ke Bangku Paripurna

 

Cibinong – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membawa permasalahan-permasalahan yang terjadi pada PT Sentul City pada 10 Januari 2022 mendatang.

“Pada tanggal 10 kita akan lakukan sidang paripurna, kita sampaikan permasalahan-permasalahan di daerah salah satu PT Sentul city, dan biasanya Langsung dibikin pansus dengan komite terkait,” kata Anggota komite 1 DPD RI, Eni Sumarni di Cibinong, Rabu (5/1).

Kata Eni, PT Sentul city dianggap tidak manusiawi terhadap masyarakat yang ada di wilayahnya lantaran acap kali melakukan perusakan-perusakan pada lahan yang dikuasi masyarakat.

“Bayangkan somasi (kepada masyarakat) misalkan tanggal 14 November, seminggu kemudian langsung dilakukan pembombardiran dan pengrusakan lahan-lahan yang dikuasai warga masyarakat,” katanya.

Oleh karenanya, ia meminta PT Sentul City untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder yang bersangkutan. “Jangan lakukan somasi-somasi dan harus berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan izin pengelolaan lahan Sentul city yang dianggap telah melampaui batas. Ia menyebut, penguasaan lahan yang boleh dikelola korporasi hanya 400 hektar.

“PT Sentul city izinnya itu sudah melampaui batas yang diizinkan oleh kementerian agraria nomor 2 tahun 1999. Penguasaan lahan oleh suatu korporasi itu tidak boleh lebih 400 hektar per provinsi, ini 2000 hektar lebih dalam satu kabupaten,” katanya.

Hal tersebut, lanjut Eni, menjadi sebuah pertanyaan besar yang kemudian akan ditanyakan kepada kementerian agraria dan tata ruang.

“Ini sudah melampaui dari aturan ini, dipertanyakan. Yang buat undang-undang kan kementrian agraria harusnya dipatuhi oleh kementerian agraria itu sendiri,” kata Eni

Eni juga meminta kepada Sentul city agar memberikan respon terhadap pemerintah daerah telah memberikan teguran melalui surat yang dikirim pada 20 September 2021 lalu.

“Begitu masuk aduan dari masyarakat langsung ada surat respon pak sekda kepada Sentul city sampai saat ini belum diindahkan, kerena pembuldoseran masih terus berlangsung sampai detik ini,” katanya.

“,Mudah-mudahan PT Sentul city menghormati pemerintah daerah yang sudah menghimbau, korporat manapun jangan semena-mena karena ini negara demokrasi negara yang berdasarkan kerakyatan, sehingga harus sesuai dengan aturan hukum,” ungkap Eni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *