Selang 3 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Geng Begal di Kota Bogor

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus geng begal yang beraksi di wilayah hukum Kota Bogor.

Pelakunya berjumlah tiga orang. Antara lain APP, AS dan AS. Geng begal ini melakukan aksinya di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kebon Kelapa, Bogor Tengah.

Korbannya adalah Sultan (16), tak lain masih satu domisili dengan para pelaku, yakni di wilayah Kebon Kelapa.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut pada 1 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan. Tanpa diduga oleh Sultan, ketiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor memepet korban.

“Pembegalan yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terlapor dengan cara terlapor memepet kendaraan yang digunakan oleh korban,” ungkap Kompol Dhoni dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).

Ia menambahkan, pada saat korban terjatuh dari motor, para pelaku memukul berkali-kali bagian kepala korban. Setelahnya, mereka menggasak handphone dan dompet korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Bogor Kota,” imbuhnya.

Mendapati laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan tak perlu waktu lama untuk mengungkap geng begal tersebut. Polisi meringkus ketiganya di sebuah rumah di wilayah Kebon Kelapa.

“Jadi di hari yang sama sekitar pukul 05.00 WIB, Sat Reskrim melakukan pengejaran ke Kebun Kelapa. Dan berhasil melakukan penangkapan di sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku,” tandasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit motor jenis matik yang digunakan saat melancarkan aksinya. Selain itu untuk barang bukti lainnya, handphone dan dompet milik korban.

Kini APP, AS dan AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.

“Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *