Cibinong – Petugas dari satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor mendapati ancaman ditabrak oleh supir truk tambang lantaran menjalankan peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang jam operasional jalur tambang.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt kepala Satpol-PP kabupaten Bogor, Iman W Budiana. Ia menyebut ancaman itu datang setelah adanya aksi anggota dewan yang menyetop truk di jalan beberapa waktu lalu.
“Saya ada chatting nya. Pada saat kejadian dewan itu. Katanya kalau ada Satpol-PP kita tabrak aja. Baru aja jadi Satpol-PP udah arogan. Jadi mereka Anggap kami lakukan itu (perbup 120) adalah arogansi,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (10/3).
Namun, Iman mengaku belum ada kejadian yang membuat anggota satpol PP mengalami penabrakan oleh sopir truk tambang di saat menjalankan tugasnya.
“Tapi sampai saat ini belum ada secara langsung tidak ada,” katanya.
Sementara wakil ketua komisi III DPRD kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom mengaku, petugas harus berani dalam menjalankan perbup tersebut.
“Terkait dengan itu kita tidak usah takut. Karena premanisme kan personal. Ini perbup untuk kepentingan bersama jadi gausah khawatir,” katanya.