Dishub Kota Bogor Atur dan Batasi Operasional Mobil Barang di 7 Ruas Jalan Nasional

BOGORONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan dan pembatasan operasional angkutan pada masa angkutan lebaran tahun 2022. SE dengan Nomor : 551-21 1371- Angkutan diterbitkan tanggal 27 April 2022.

Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, R. A Mulyadi menyampaikan bahwa SE itu menindaklanjuti SE Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

“Sejak diterbitkannya surat ini, kepada para pengusaha, pemilik maupun operator kendaraan angkutan barang yang masuk atau melintas Kota Bogor pada masa angkutan lebaran tahun 2022 dilakukan pengaturan dan pembatasan operasional,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).

Dirincikan, kendaraan angkutan yang masuk dalam pembatasan operasional adalah mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil dengan sumbu tiga atau lebih lalu mobil barang dengan kereta tempelan atau mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian tambang atau bangunan, seperti tanah, pasir dan atau batu.

Untuk pembatasan operasional angkutan barang tersebut melalui ruas jalan non tol dengan ketentuan waktu. Arus mudik di ruas jalan non tol atau jalan nasional mulai 28 April hingga 1 Mei 2022 pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun di hari libur atau Minggu berlaku 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.

Kemudian, arus balik di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 hingga 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB.

Pembatasan operasional tersebut dikecualikan bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), bahan ekspor dan impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Selain itu, bahan-bahan pokok seperti beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur dan buah buahan, daging, ikan, minyak goreng dan margarin, susu, telur dan garam serta mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

“Pembatasan operasional berlaku di ruas-ruas jalan nasional di Kota Bogor terdapat tujuh ruas jalan. Yaitu Jalan Raya Wangun, Tajur, Pajajaran, Sholeh Iskandar, KH. Abdullah Bin Nuh, Dramaga dan Jalan KS. Tubun,” tandasnya. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *