BOGORONLINE.com – Pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, resmi mulai beroperasi di gedung barunya sejak Rabu (22/4). Namun, pembukaan mal tersebut menjadi sorotan karena diduga belum melengkapi dokumen perizinan penting, yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, membenarkan bahwa hingga kini pengelola bangunan belum mengantongi SLF. Menurutnya, dokumen itu merupakan syarat wajib sebelum bangunan komersial dibuka untuk umum.
“Info PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah, namun SLF belum. Sepertinya mereka tidak meneruskan perizinan SLF-nya karena PBG-nya sudah selesai. Padahal itu penting,” ungkap Esti, Kamis (23/4/2026).
Esti menjelaskan, setelah pembangunan gedung rampung dan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik wajib mengurus SLF sebelum operasional dimulai.
“SLF merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan aman untuk digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski belum ada sanksi administratif langsung yang menghentikan operasional gedung, risiko hukum tetap mengintai jika terjadi insiden yang merugikan pengunjung.
“Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas gedung tersebut hingga menimbulkan kerugian bagi publik atau masyarakat yang berkunjung, maka dampaknya akan berhubungan dengan hukum berat karena tidak ber-SLF,” tegasnya.
PUPR Kota Bogor juga memastikan hingga saat ini belum ada pengajuan proses penerbitan SLF dari pihak pengelola Yogya Cimanggu Avenue.
“Mungkin pihak mal lupa. Besok kami ingatkan untuk segera mengurus SLF-nya,” kata Esti.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Yogya Cimanggu Avenue belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.





