BOGORONLINE.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan audit investigasi terhadap kasus Ujang Sarjana yang telah ditangani Polresta Bogor Kota. Kegiatan ini dilakukan tim terdiri dari Itwasda, Propam dan Ditreskrimsus Polda Jabar.
Seperti diketahui, kasus Ujang Sarjana menuai sorotan setelah viralnya video dua orang yang mengaku keluarga Ujang Sarjana mengadu kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan di Pasar Bogor, pada 21 April 2022.
“Sejak permasalahan bergulir kita sangat respon dengan kondisi tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh antensi Bapak Kapolda yang langsung memerintahkan Kapolresta dan juga Irwasda, Dirditreskrimsus dan Kabid Propam untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).
Ia melanjutkan, bahwa tim melakukan pemeriksaan dari sisi normatif dan juga prosedur penanganan kasus Ujang Sarjana. Adapun tolak ukur digunakan adalah Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kemudian Perkap 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Polri dan juga Perkap 2/2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
“Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? Kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut, untuk menjaga apakah netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam hal mengerjakan kasus ini cukup objektif,” imbuhnya.
Dari hasil audit investigasi, dikemukakan Kombes Pol Ibrahim, tim tidak menemukan pelanggaran prosedur, netralitas dan objektivitas juga berjalan sesuai dengan aturan-aturan. “Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada dalam pemeriksaan tersebut.
buy avanafil online https://www.evergreenbeauty.edu/wp-includes/SimplePie/Net/php/avanafil.html no prescription
”
Menanggapi penanganan kasus ini melalui restorative justice, ia menjelaskan, bahwa spirit dalam penanganan kasus Ujang Sarjana, kepolisian cukup support terhadap rasa keadilan dari kedua belah pihak.
“Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan untuk diberikan restorative justice, namun karena memang belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum. Penegakan hukum sendiri dilakukan untuk menegakkan hak hukum dari korban, jadi kita tetap netral dan tetap memberikan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan,” tandasnya.
Namun begitu, pihaknya untuk kedepan tetap akan memberikan ruang untuk memfasilitasi perdamaian diantara kedua belah pihak. Walaupun kasus ini sudah tidak menjadi ranah kepolisian, tetapi jaksa penuntut umum dan pengadilan.
“Syarat dari restorative justice itukan harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Iya, kita akan membantu untuk memfasilitasi hal tersebut, semoga saja dari kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka dan sepakat untuk melakukan perdamaian,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Ibrahim menegaskan, bahwa audit investigasi yang dilakukan lebih kepada proses penanganan kasus penganiyaan dengan terduga pelaku Ujang Sarjana.
“Jadi tidak termasuk dari sebab musabab permasalahan yang ada di sana dulu. Mungkin jika ada penyelidikan terkait kondisi tersebut (dugaan pungli) kita akan tindak lanjuti. Tetapi spirit umum terkait masalah pungli, premanisme, itu tidak akan kita berikan ruang, Polda Jabar akan komitmen untuk melakukan penegakan hukum terkait kondisi-kondisi tersebut,” tegasnya. (Hrs)





