BOGORONLINE.com – Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor kembali turun ke pasar untuk melakukan pemantauan harga minyak goreng curah. Kali ini dengan penempelan stiker klasifikasi kios berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.
Pada stiker tersebut tertuang kategori hijau harga sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Kategori kuning di atas HET sampai dengan Rp15.500 per liter atau Rp17.000 per kilogram. Kategori merah harga di atas Rp15.000 per liter atau di atas Rp17.000 per kilogram.
Ketua Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor sekaligus Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, upaya yang dilakukan ini dimaksudkan untuk menekan harga minyak goreng curah di pasar terlebih sesuai dengan yang ditetapkan Permendag 11/2022.
“Kami berharap upaya yang dilakukan ini setidaknya bisa menurunkan dari harga yang di atas 17.000 per kilogram bisa ditekan di harga 17.000 dalam waktu dekat ini,” kata Kapolresta yang didampingi Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Ali Akhwan dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Pasar Baru Bogor, Jumat (27/5/2022).
Sebelumnya atau kemarin, satgas telah melakukan pemantauan 95 kios di 11 pasar yang ada di Kota Bogor. Dari sejumlah kios yang menjual minyak goreng tersebut, terdapat delapan kios yang diklasifikasikan kategori hijau, 18 kios kategori kuning dan 49 kios kategori merah. Sedangkan 20 kios lainnya tidak menjual minyak goreng curah.
Kombes Pol Susatyo mengungkapkan, dari hasil permintaan keterangan terhadap belasan pedagang kemarin, di antaranya ada yang menjual minyak goreng curah dengan harga di atas HET dan mereka mendapatkan barang dari supplier yang sama.
“Hasil pemeriksaan kami terhadap 15 pedagang kemarin, kami menemukan bahwa ada pedagang yang membeli di toko yang sama sebagai supplier, namun ketika dijual harganya berbeda sekali. Ada 16 ribu, 18 ribu sampai 20 ribu. Sehingga kami berharap melalui kegiatan ini setidaknya mengurangi sampai klasifikasi kuning atau 10 persen dari HET,” katanya kembali.
Lebih lanjut Kombes Pol Susatyo juga menyampaikan, hasil pemeriksaan juga akan dipelajari oleh satgas terkait permasalahan di hilirnya hingga terjadinya disparitas harga minyak goreng curah Rp 3.000 sampai 4.000 di tingkat pasar.
“Jadi hasil pemeriksaan kemarin, hari ini kami akan melakukan pemeriksaan kepada supplier sampai mengerucut ke distributornya, sehingga kami bisa mengurai permasalahan disparitas harga di tingkat pasar ini,” katanya.
Tak hanya itu, Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng juga akan mengevaluasi setiap hari untuk menemukan akar permasalahannya. Dari pemantauan hingga saat ini, kata Kombes Pol Susatyo, minyak goreng curah masih ada yang menjual di harga Rp18.000. Namun umumnya jika pedagang mendapatkan harga lebih murah dari supplier bisa menjual seharga Rp17.000.
“Dan kami berharap apabila nanti data sudah terkumpul akan kembali mengecek tingkat supplier kenapa angkanya menjadi berbeda. Ada supplier yang menjual 13 ribu, ada yang 14 ribu. Ini yang akan kami evaluasi,” imbuhnya.
Ia menandaskan, bahwa keberadaan satgas ini lebih kepada pembinaan. Namun tidak menutup kemungkinan ada sanksi yang diberikan jika didapati kesengajaan dalam menjual minyak goreng curah di luar harga sewajarnya.
“Tetapi apabila nanti kami menemukan ada unsur kesengajaan yang tidak wajar sama sekali akan mengurai dengan sanksi administratif atau sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Hrs)