Meski Didemo, Dinsaker Sebut UMK Tak Dipastikan Naik 

Kab Bogor618 views

 

Cibinong – Sejumlah buruh melangsungkan aksi massa di depan gerbang Tegar Beriman, Selasa (6/9). Pasalnya, para buruh itu menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di 2023 mendatang dan menolak kenaikan harga BBM.

 

Demo puluhan buruh itu dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari. Menurutnya, kenaikan UMK yang dikeluahkan para buruh itu tidak akan naik dengan tiba-tiba, namun harus melalui sejumlah rumusan.

 

 

“Kami tidak tau, naik atau tidaknya kita tinggal tergantung daripada nanti hasil penghitungan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kami tidak bisa memprediksi saat ini,” kata Zaenal.

 

Ia menyebut, pemerintah daerah hanya menerima aspirasi dari para buruh, namun untuk menentukan kenaikan UMK, bukan pada ranah pihak Disnaker..

 

 

“Dalam penentuan upah, saat ini sudah ada uu omnibuslaw, di mana turunnanya di Peraturan Pemerintah (PP) sudah mengatakan bahwa didalam penghitungan upah minimum kabupaten, itu berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi,” katanya.

 

Sehingga, kata dia, naik turunnya upah pada suatu daerah disesuaikan dengan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

 

Sebab, kata dia, Pemkab Bogor juga pernah mengajukan permohonan kenaikan UMK pada tahun 2021 lalu untuk dinaikan di 2022. Namun, pemerintah provinsi Jawa Barat menolak ajuan tersebut.

 

“Barangkali ada penilaian sendiri dari gubernur, karena penetapan umk itu dari gubernur, kita sifatnya hanya mengusulkan,” ungkapnya.

 

Sehingga, UMK di Kabupaten Bogor saat ini masih di angka Rp4.2 juta rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *