Cibinong – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyerahkan sejumlah barang timbunan tersangka kasus korupsi uang Bantuan Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten TA 2017 Bogor, Sumardi.
Barang-barang tersebut telah ditemukan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Sumardi kawasan Perumahan Cipta Graha Blok I 2 Nomor 10, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Hari ini kita serahkan secara simbolis barang temuan itu kepada BPBD Kabupaten Bogor,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, Selasa (13/12/2022).
Ada 15 jenis barang yang ditemukan oleh Kejari Kabupaten Bogor pada saat penggeledahan di rumah yang didiami Sumardi pada saat itu.
Barang yang diserahkan secara simbolis yakni 1 paket perlengkapan makan, 1 paket kids wear, 1 helai selimut dan 1 buah matras.
Sementara, Kasi Pidsus Doni Wiraatmaja menjelaskan, Sumardi menyelewengkan dana bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 miliyar yang akan disalurkan di tiga kecamatan yakni Jasinga, Tenjolaya dan Cisarua.
“Ada total anggaran BTT dari Pemda sebesar Rp miliyar untuk 14 Kecamatan terkait penanggulangan bencana. Ternyata anggarannya dipotong semua di 3 Kecamatan sebesar Rp1.7 miliyar,” papar Doni Wiraatmaja.
Sumardi merupakan tersangka kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Tahun Anggaran 2017. *





