Bogor, BogorOnline.com – Janji Kampanye Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkesan omong kosong, dalam membangun jalur khusus tambang di Wilayah Kecamatan Rumpin, Parung Panjang, Cigudeg dan Kecamatan Gunung Sindur pada saat pilgub empat tahun lalu.
Namun janji itu, sampai mendekati masa akhir jabatan gubernur tak kunjung terealisasi.
Sempat santer terdengar akan dilakukan groundbreaking pada akhir tahun 2022 lalu, program gubernur tersebut meleset lagi, RK menargetkan kemudian Februari 2023 tahun ini bisa dimulai, namun juga nihil. Sementara korban terus berjatuhan, terbaru seorang ibu tergilas truk tambang di Rumpin.
Menyikapi kondisi tersebut, advokat publik dan juga tokoh pemuda Rumpin, Ridwan Darmawan mengaku, pihaknya telah mempertimbangkan untuk menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui gugatan class action warga korban laka lantas truk tambang di wilayah Bogor Barat.
“Sangat layak untuk warga Bogor Barat khususnya yang menjadi korban laka lantas truk tambang menggugat Gubernur Jabar melalui gugatan class action atas janji kampanyenya membangun jalan khusus tambang,”ungkap Ridwan kepada wartawan, Jum’at (7/4/23).
Menurut Ridwan, gugatan class action merupakan gugatan perwakilan Kelas yang bisa diajukan sebagai mekanisme sederhana sebuah gugatan yang jumlah penggugatnya banyak. Jadi, sambung dia, melalui perwakilan Kelas yang nantinya disusun oleh advokat atau pendamping korban, gugatan kemudian bisa diajukan ke pengadilan.
“Nanti kami akan koordinasi dengan para aktivis yang mengawal isu ini sejak awal untuk mengkonsolidasikan rencana aksi ini,” tandas Ridwan.