PENGEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh : Gagan Jamaludin, Mahmudi
Pendahuluan
Pendidikan tidak lagi berfungsi hanya untuk mentransfer ilmu pengetahuan saja, lebih dari itu pendidikan harus mampu menyiapkan peserta didik sebagai pelopor perubahan atau agen perubahan yang mempunyai kemampuan merubah segala aspek kehidupan, juga Pendidikan dipersiapkan untuk mendidik generasi muda agar mempunyai kompetensi yang dubutuhkan di masa yang akan datang, kompetensi yang dibutuhkan tersebut berupa kepribadian yang berkarakter baik dan mempunyai kemampuan untuk menghidupi diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa, lebih jauhnya lagi dapat mengembangkan kehidupan manusia.
Pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dapat menunjukan kemandirian bangsa. Maka pendidikan harus dapat menjadi sarana pembangunan nasional dalam segala bidang. Dalam bidang ekonomi pendidikan sebisa mungkin harus menghasilkan seorang ekonom handal yang mampu mengatur perekonomian negara. Dalam bidang politik pendidkan harus menghasilkan output seorang politikus yang jujur, adil, inovatif, dan terampil dalam menyelesaikan permasalahan bangsa. Tentu tidaklah mudah mewujudkan hal demikian, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan memperhatikan pembangunan pendidikan nasional yang berlandaskan penelitian dan riset. Melalui penelitian dan riset itulah dapat diketahui potensi, tantangan dan peluang pada masa yang akan datang.
Dalam kaitan tersebut berikut akan terdapat dua permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Pertama, berkenaan dengan daya saing bangsa, suatu negara dikatakan unggul adalah ketika tersedianya sumber daya manusia atau human resources yang mengusasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendalam, maka seharusnya berbagai kebijakan pendidikan di indonesia dibuat agar mampu menghasilkan peserta didik yang faham ilmu pengetahuan dan teknologi, akan tetapi dewasa ini di indonesia terdapat kenyataan bahwa setiap kebijakan yang dibuat lebih berorientasi pada dua permasalahan pokok yaitu: pertama pembangunan pendidikan hanya berorientasi pada pengadaan sarana prasarana semata dengan membangun berbagai macam infrastruktur yang bertujuan untuk menampung semakin banyaknya peserta didik di suatu lembaga.
Kedua kurang masksimalnya mutu proses pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan yang ditandai dengan kurikulum yang hanya berorientasi pada nilai nilai akademik semata serta pengalokasian waktu dalam proses pembelajaran yang masih kurang bermutu. Peningkatan mutu pendidikan harus mendapat perhatian yang sangat serius dari para pemerhati pendidikan, karena dengan peningkatan mutu inilah suatu lembaga pendidikan lebih jauhnya lagi suatu negara dapat disegani karena mampu bersaing dengan bangsa lainya. Disamping itu suatu lembaga yang bermutu ia akan mampu tetap eksis dan akan terus berkembang karena melakukan berbagai inovasi dan tetap menjaga kualitas pendidikan nya. Sebaliknya lembaga yang tidak memperhatikan mutu pendidikanya ia tidak akan mampu bersaing dengan lembaga lainya lebih jauhnya lagi suatu negara yang kualitas pendidikanya kurang bermutu tidak akan mampu bersaing dengan negara lainya, inilah pentingnya peningkatan mutu pendidikan. Selain berkenaan dengan daya saing, permasalahan lain yang cukup mengkhawatirkan adalah angka pengangguran yang cukup tinggi. Bahkan dalam data badan pusat statistik jumlah pengangguran nasional sebesar 8,14%.6 Bahkan ada kecenderungan yang konsisten yang terjadi selama 5 tahun terakhir bahwa semakin tinggi pendidikan semakin tinggi pula angka pengangguranya. Persentase pengangguran lulusan pendidikan dasar hanya sebesar1-3%, lulusan sekolah menengah sebesar14%, Ironisnya angka pengangguran tertinggi diderita oleh para lulusan SMK yakni 15,70%, lulusan jenjang diploma 15,38%, padahal kedua satuan pendidikan tersebut dirancang untuk menyiapkan lulusan yang siap bekerja.
Gejala pengangguran diatas menunjukan adanya permasalahan terkait dengan relevansi pendidikan. Bahwa pendidikan di indonesia masih belum relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia kerja serta pembangunan nasional lebih jauhnya. Padahal pengangguran justru akan menjadi cikal bakal permasalahan lainya seperti tindakan kriminal, kemiskinan, kenakalan bahkan lebih jauhnya jika pengangguran terus dibiarkan akan mengancam kedaulatan bangsa. Berdasarkan berbagai permasalahan diatas perlu kiranya diadakan suatu kajian yang mendalam dan khusus untuk mengantisipasi dan mengeksplorasi berbagai isu untuk dapat mewujudkan sistem pendidikan nasional yang bermutu dan berkualitas serta berdaya saing global. Salah satu yang menjadi perhatian adalah di bidang kurikulum khususnya pengembangan kurikulum, karena kurikulum merupakan hal paling pokok dalam penyelengaraan pendidikan. Maka penulis sangat tertarik menulis artikel tentang pengembangan kurikulum Pendidikan agama islam dengan harapan dapat memberikan sumbangsih yang dapat memudahkan para pembaca dan para pengembang kurikulum Pendidikan agama islam di masa mendatang.
Metode Penelitian
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik studi kepustakaan atau studi literatur dengan mencari berbagai sumber data yang berasal dari buku dan artikel jurnal yang relevan yang berguna untuk memperkuat argumentasi penulis.
Pengertian Kurikulum
Dalam pengertian harfiyah atau etimologis, kurikulum diambil dari bahasa Yunani yaitu curir yang mempunyai pengertian kata pelari dan curare yang mempunyai pengertian tempat berpacu. Jadi, istilah kurikulum ini pada jaman dahulu sering digunakan dalam dunia olahraga khususnya di romawi dan yunani kuno yang memiliki arti suatu jarak yang berasal dari garis start yang harus ditempuh oleh pelari hingga menuju garis finish
Menurut S. Nasution, kurikulum ialah satu perencanaan dalam proses pembelajaran dengan cara menyusun berbagai hal yang mampu melancarkan proses pembelajaran, sekolah dan lembaga pendidikan bertanggungjawab penuh beserta semua stakeholder yang ada di lembaga pendidikan tersebut. Lebih jauh lagi nasution menjelaskan bahwa kurikulum bukan hanya kegiatan yang direncanakan semata tetapi meliputi semua peristiwa yang terjadi. Jadi selain ada kurikulum formal juga ada kurikulum informal. Sedangkan menurut Pratt dalam masrifa hidayani mengemukakan kurikulum adalah seperangkat tujuan yang dibuat oleh suatu lembaga formal maupun informal atau lembaga pelatihan.
Jadi kurikulum merupakan keseluruhan program dan kegiatan yang disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan secara umum dan mewujudkan visi misi suatu lembaga secara khusus. Maka dalam implementasi kurikulum dalam rangka terwujudnya keberhasilan suatu lembaga sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor pendukung diantaranya: guru atau karyawan yang berkompeten di bidangnya, fasilitas inti yang mendukung, adanya fasilitas bantu seperti laboratorium yang mumpuni, adanya dana yang memadai, adanya manajemen yang baik, serta kepemimpinan yang visioner transparan dan akuntabel.
Pengertian Pengembangan Kurikulum
Curriculum development atau curriculum planning meliputi aktivitas penyusunan, pelaksanaan, penilaian dan penyempurnaan kurikulum. sehingga David Pratt dan Winarno Surahmad berpendapat pengembangan kurikulum lebih bersifat konseptual dibanding bersifat material. Pratt juga lebih memilih desain kurikulum (curriculum design) daripada pengembangan kurikulum alasanya desain lebih mengacu pada kegiatan tertentu dan seksama bukan pada evolusi atau pertumbuhan yang gradual. Maka dari itu pengembangan kurikulum dapat diartikan sebagai suatu rangkaian proses mulai dari perencanaan yang dilakukan oleh pengembang kurikulum kemudian penyusunan kurikulum oleh lembaga pengembang dan berbagai kegiatan yang dilakukan agar kurikulum yang dikembangkan dapat menjadi solusi pemecahan masalah yang ada dalam dunia pendidikan serta menjadi katalisator pembangunan pendidikan nasional lebih jauhnya.
Selanjutnya dalam mengembangkan kurikulum perlu menilai dan menyeleksi bahan bahan kurikulum tersebut, Menurut Gall bahan kurikulum yang dimaksud adalah is something that has physical properties, the nature of representation and that is used to facilitate the learning process. So the school curriculum development has not yet been declared complete if the curriculum or learning material has not been determined, yang artinya materi kurikulum adalah sesuatu yang memiliki sifat fisik, sifat representasi dan yang digunakan untuk memperlancar proses pembelajaran. Jadi pengembangan kurikulum sekolah belum dinyatakan lengkap jika kurikulum atau materi pembelajaran belum ditentukan. Sedangkan prinsip dalam pengembangan kurikulum yaitu: prinsip relevansi maksudnya isi kurikulum yang akan dikembangkan harus mempunyai relevansi baik secara internal kurikulum itu sendiri maupun secara eksternal yang harus memiliki relevansi dengan tuntutan abad ke 21, prinsip fleksibilitas maksudnya kurikulum yang dikembangkan harus menjawab kebutuhan berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi, prinsip kontinuitas yakni adanya kesinambungan atau keterkaitan antara kurikulum pada satu tingkat pendidikan dengan tingkat pendidikan lainya sehingga materi yang diajarkan dalam kurikulum tersebut tidak terjadi pengulangan ,prinsip efisiensi yakni kurikulum yang dikembangkan sesuia dengan tujuan , prinsip efektivitas yakni isi materi dari kurikulum yang dikembangkan dapat dengan mudah disampaikan oleh pendidik dan dengan mudah difahami oleh peserta didik.
Dasar, Tujuan, Ruang Lingkup, dan Fungsi Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI)
1. Dasar Pengembangan Kurikulum PAI
Penting sekali untuk mengetahui yang menjadi dasar dalam pengembangan kurikulum PAI. Selain itu, dasar-dasar ini juga yang melatarbelakangi pentingnya kurikulum PAI tersebut dikembangkan pada dunia pendidikan di Indonesia sebagai mata pelajaran wajib disemua jenis dan jenjang pendidikan. Dasar pengembangan kurikulum PAI sebagai berikut:
a. Agama merupakan hak azasi manusia. Ini sesuai dengan konsep Islam bahwa beragama tidak dapat dipaksakan, seperti dalam firman Allah surah al Baqarah: 256.
b. Dasar Negara kita Pancasila sila Pertama “Ketuhanan yang Maha Esa”
c. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29, ayat:
1) Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang maha Esa 100
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendidikan untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
d. Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3.
2. Tujuan Kurikukum PAI
Pendidikan Agama Islam merupakan usaha sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau pelatihan. Maka secara garis besar (umum) menurut UU RI No. 20 Tahun 2003 bahwa tujuan pendidikan agama Islam ialah untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, pengahayatan dan pengamalan siswa terhadapa ajaran agama Islam, sehingga ia menjadi manusia muslim yang bertakwa kepada Allah swt, serta berakhlak mulia, baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuan tersebut tetap berorientasi pada tujuan pendidikan nasional yang terdapat dalam UURI. No.20 Tahun 2003. Selajutnya tujuan umum PAI di atas dijabarkan pada tujuan masing-masing lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada. Selain itu, pendidikan agama Islam sebagai sebuah program pembelajaran, diarahkan untuk; (a) menjaga aqidah dan ketakwaan peserta didik, (b) menjadi landasan untuk lebih rajin mempelajari mendalami ilmu-ilmu agama, (c) mendorong peserta didik untuk lebih kritis, kreatif dan inovatif, (d) menjadi landasan prilaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian PAI bukan hanya mengajarkan pengetahuan secara teori semata, tetapi jua untuk dipraktekkan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari (membangun etika sosial).
3. Ruang Lingkup (Scope) Kurikulum PAI
Untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi sebagaimana yang diebutkan dalam tujuan kurikulum PAI, maka isi materi kurikulum PAI didasarkan dan dikembangkan dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam dua sumber pokok, yaitu al Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad saw. Disamping itu materi PAI juga diperkaya dengan hasil istinbath atau ijtihad para ulama, sehingga ajaran-ajaran pokok yang bersifat umum lebih rinci dan mendetail. Sementara, ruang lingkup materi PAI, meliputi:
a. Aqidah atau keyakinan. Aspek ini merupakan bagian yang fundamental. Aspek keyakinan dalam ajaran islam merupakan pintu masuk ke dalam ajaran islam dan berpengaruh terhadap seluruh perilaku seorang muslim.
b. Syari’at atau aspek norma atau hukum, yaitu ajaran yang mengatur perilaku seorang pemeluk agama islam. Aspek hukum ini mengandung ajaran yang berkonotasi hukum yang terdiri atas perbuatan ajaran yang wajib, sunnat, mubah, makruh dan haram.
c. Akhlak atau tingkah laku, yaitu gambaran tentang perilaku yang seyogyanya dimiliki seorang muslim dalam rangka hubungan dengan Allah, hubungan dengan sesama manusia, hubungan dengan alam, dan hubungan baik terhadap diri sendiri.
4. Fungsi-fungsi Kurikulum PAI
Fungsi sering diartikan dengan peran namun lebih banyak diartikan manfaat atau kegunaan. Dalam konteks ini kurikulum dapat dipakai arti sebagai peran. Kurikulum PAI berbeda dengan kurikulum-kurikulum yang lain yang memiliki fungsi atau peranan sebanyak yang dimiliki kurikulum PAI, bahkan kemungkinan ada kurikulum yang tidak memiliki fungsi seperti kurikulum PAI. Karena itu, sudah sepatutnya guru-guru Agama sangat memperhatikan dan mengaplikasikan fungsi-fungsi kurikulum PAI ini ke dalam pembelajaran PAI. Fungsi-fungsi tersebut sebagai berikut:
a. Fungsi pengembangan Kurikulum PAI
Berupaya mengembangkan dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah swt. yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Misalnya; anak sudah mengetahui Allah sebatas tuhan yang wajib diketahui, dalam pengembangan selanjutnya anak harus dikenalkan dengan sifat wajib dan mustahil bagi Allah dan nama-namaNya yang terkandung dalam Asmaul Husna.
b. Fungsi penyaluran Kurikulum PAI
Berfungsi untuk menyalurkan peserta didik yang mempunyai bakat-bakat khusus bidang keagamaan, agar bakat-bakat tersebut berkembang secara wajar dan optimal, bahkan diharapkan bakat-bakat tersebut dapat dikembangkan lebih jauh sehingga menjadi hoby yang akan mendatangkan manfaat kepada dirinya dan banyak orang.
c. Fungsi perbaikan
Yaitu berfungsi untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan, dan kelemahan peserta didik terhadap keyakinan, pemahaman, dan mengamalan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari, terutama dari segi keyakinan (aqidah) dan Ibadah.
d. Fungsi pencegahan Kurikulum PAI
Berfungsi untuk menangkal hal-hal negative baik yang berasal dari lingkungan tempat tinggalnya, maupun dari budaya luar yang dapat membahayakan dirinya sehingga menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
e. Fungsi penyesuaian Yaitu kurikulum PAI
Berupaya menyesuaikan diri dengan lingkungan baik lingkungan fisik maupun social dan pelan-pelan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran Islam.
f. Sumber Nilai Kurikulum PAI
Merupakan sumber dan pedoman hidup untuk mencapai kebahagian di dunia dan kesejahteraan di akhirat kelak. Melihat dan mencermati fungsi-fungsi kurikulum PAI di atas tentu merupakan tugas dan tanggung jawab yang amat berat bagi guru agama Islam untuk mebawa peserta didik yang mempunyai keyakinan, pemahaman, pengahayatan dan pengamalan ajaran Islam kedalam kehidupannya sehari-hari.
Peranan Guru PAI dalam Pembelajaran PAI
Dalam menghadapi tantangan global sekaligus realitas social yang semakin meningkat intensitasnya tersebut, guru PAI harus mampu berperan secara optimal dalam menjalankan fungsifungsi kurikulum PAI. Dengan mengadaptasikan pemikiraan Tilaar (1998) paling tidak ada 3 (tiga) peran guru PAI selain perannya dalam pembelajaran, yaitu:
1. Guru PAI Sebagai Agen Perubahan
Dalam masyarakat global seperti sekarang ini tidak ada sosok lain yang dapat dijadikan standard moral selain Guru PAI. Dengan demikian guru PAI dapat berfungsi secara aktif dan efektif menjadi agen perubahan yakni membawa siswa kepada situasi dan perilaku yang Islami. Sebab guru PAI langsung berhadapan dengan peserta didik bahkan masyarakat pada umumnya.
2. Guru PAI Sebagai Pengembang Sikap Moral
Guru PAI sebagai sosok teladan yang menjadi panutan bagi semua warga sekolah, sehingga ia diharapkan dapat mengembangkan sikap moral pada diri anak. Dalam diri peserta perlu ditumbuhkan sikap saling menghargai perbedaan dan kekurangan diantara sesama peserta didik. Sikap moral tersebut antara lain:
a. Tolong-menolong dalam berbuat kebajikan
b. Khusnus Zhan
c. Menghargai orang lain
d. Berperilaku jujur
e. Dan perilaku positif lainny
3. Guru PAI Sebagai Guru Professional.
Guru PAI dituntut menjadi guru professional, yang memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
a. Expert dibidang keilmuan keagaamaan
b. Disiplin dalam tugas dan Jabatan
c. Menghormati dan melaksanakan kode Etik
d. Berpikir Positif (positive thinking)
e. Menghargai dan melayani perbedaan individu siswa
Selain peran di atas, guru agama juga berperan sebagai transfer of knowledge, sebagai transfer of values, sebagai leader of learning, director of learning, manager of learning, dan sekaligus sebagai facilitator of learning. Guru bukan lagi sebagai satu-satu sumber belajar, tetapi ia hanya sebagai salah satu sumber belajar, sumber belajar lainnya yang dapat dimanfaatka siswa antara lain: buku (literature), e-book, orang lain, perpustakaan, media cetak dan media elektorik lainnya. Kerena itu, guru lebih banyak berperan sebagai fasilitator yaitu orang yang dapat memfasilitasi dan melayani siswa dalam rangka membelajarkan siswa. Menurut Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa tugas guru adalah mengajar, mendidik, membimbing, dan melatih. Kemudian Menurut Undang-Undang RI. No.14 Tahun 2005 mendefinisi bahwa Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan megevaluasi peserta didik pada pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sementara itu, dalam pendidikan Islam, istilah guru/ustadz terdapat dalam berbagai kata seperti: mu’allim tugasnya adalah menyampaikan atau mengajarkan pengetahuan (transfer of knowledges), murabby tugasnya sebagai pendidik atau mendidik para pelajar. (to educate), mudarris bertugas berusaha mencerdakan siswa (to try to be smart), mursyid bertugas sebagai pembimbing dan pelindung siswa dari kebiasaan buruk (to protect from bad habit), dan muaddib bertugas sebagai peradaban pada masa yang akan datang (to build civilization for future), yang setiap istilah tersebut. mengandung makna tugas dan tanggung jawab seorang guru. Jadi seorang yang menyandang predikat (profesi) guru seharusnya akan melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Begitu besarnya peran guru (pengajar) sebagai satu profesi yang dituntut professionalisme seorang pengajar (ulama), dalam perspektif Islam ulama harus seorang ikhlas dan taqwa yang takut hanya kepada Allah, sebagaimana firman Allah swt Artinya: Dan demikian (pula) di antara manusia, Binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. Peranan guru dalam pelaksnaan pembelajaran PAI dituntut ikhlas dan tentunya meningkan kompetensi profesionalisme sebagai guru yang telah memiliki 4 kompetensi yang diamanatkan dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsep Dasar Pembelajaran PAIKEM
PAIKEM merupakan singkatan dari Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan.
1. Pembelajaran
Kegiatan yang menekankan proses belajar siswa, di dalamnya terdapat usaha-usaha yang terencana dalam menipulasi sumber-sumber belajar agar terjadi terus menerus proses belajar dalam diri siswa. Pembelajaran dapat juga bermakna interaksi antara pendidik dan pesarta didik dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran itu sendiri.
2. Pembelajaran aktif.
Pembelajaran yang aktif sekaligus menumbuhkan inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Kalau tercipta pembelajaran kreatif, maka harus tumbuh rasa inovatif, aktif, efektif dan menyenangkan. Suatu pembelajaran yang mengajak peserta didik untuk belajar secara aktif, mereka yang mendominasi aktivitas pembelajaran, mereka secara aktif menggunakan otak (intelegensi), baik untuk menemukan ide pokok dari materi pelajaran, memecahkan persoalan, atau mengaplikasikan apa yang baru dipelajari kedalam suatu persoalan dalam kehidupan.
3. Pembelajaran Inovatif
Pembelajaran Inovatif merupakan pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengemukakan ide-ide baru atau gagasan-gagasan baru untuk perbaikan atau pengembangan kegiatan pembelajaran dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran yang optimal.
4. Pembelajaran Kreatif
Menurut M. Mukhtar, pembelajaran kreatif merupakan pembelajaran yang dilakukan di dalam maupun di luar kelas dengan memanfaatkan semua potensi yang ada. Jadi pembelajaran kreatif adalah pembelajaran yang mampu menciptakan siswa lebih aktif, berani menyampaikan pendapat dan berargumen, menyampaikan masalah atau solusinya serta memberdayakan semua potensi yang tersedia.
5. Pembelajaran Efektif.
Pembelajaran Efektif merupakan pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan mudah dan senang. Dalam arti mudah memahami apa yang dipelajarinya, sehingga tercapai tujuan pembelajaran yang telah digariskan.
6. Asas Utama Pembelajaran Menyenangkan
“Bawalah dunia mereka (siswa) ke dunia kita dan antarkan dunia kita ke dunia mereka”, maksudnya adalah bagaimana guru dapat memahami dunia siswa dalam arti memahami segi psikologis mereka, dan selajutnya kita dapat menghantarkan dunia kita (pemahaman) kita sesuai dengan perkembangan psikologi mereka. Interaksi pembelajaran berjalan wajar, alami dan harmonis. Pembelajaran bebas dari berbagai perasaan yang menekutkan dan tertekan. Semua siswa diperlakukan secara adil dan menghargai setiap perbedaan individu. Selalu merayakan keberhasilan pembelajaran.
Kesimpulan
Berbagai penemuan tentang strategi pembelajaran yang bertujuan untuk memaksimalkan hasil pembelajaran dewasa ini, menuntut guru untuk merenovasi kompetensi pembelajaran dalam berbagai bidang pelajaran. Strategi konvensional tradisional yang selama sebagian besar tenaga pendidik masih menggunakannya dianggap tidak banyak memberikan hasil belajar yang optimal. Dengan kurikulum 2013 sekarang ini, guru-guru bukan lagi sebagai sosok sentral dalam pembelajaran, ia hanya sebagai salah satu sumber belajar dan sebagai motivator, innovator, katalisator, dan fasilitator. Sehubungan dengan peran-peran tersebut, maka seyogyanya guru dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki siswa untuk diberdayakan dalam pembelajaran aktif. Tentu aktif saja belum cukup ia akan diikuti oleh inovatif, kreatif dari guru dan siswa untuk mencapai hasil yang efektif dengan suasana yang menyenangkan. Untuk itu tidak ada pilihan lain kecuali guru dapat memahami dan melaksanakan suatu strategi yang berbasis PAIKEM. Pendidikan Agama Islam di Madrasah yang terdiri dari lima mata pelajaran, yaitu; mata pelajaran Aqidah-Akhlak, Fiqih, Qur’an-Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab, sementara mata pelajaran PAI khususnya di Sekolah Umum (SD/SMP/SMA/SMK) yang merupakan mata pelajaran yang berbentuk kurikulum Broad Field atau all in one system, yang di dalamnya terdapat berbagai aspek, seperti Aqidah dan Akhlak merupakan dasar keimanan dan dasar-dasar moral harus ditanamkan sejak dini, mata pelajaran itu mencakup ketiga ranah pendidikan, yaitu kognitif (teori), afektif (nilai/moral) dan aspek psikomotor (segi penerapan/amaliah). 128 Selain itu, juga memuat Fiqih, Alqur’an, Hadits dan Sejarah Islam (Tarikh Islam) Sehingga mata pelajaran PAI sangat kompleks isinya, dengan demikian materi PAI tersebut tidak saja dipelajari dari segi teori belaka akan tetapi yang lebih penting begaimana penjiwaan dari nilai-nilai ajaran agama dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sudah sepatutnya guru PAI dapat menyampaikan materi dengan penuh keaktifan, inovatif, kreatif, hasil belajar yang benar-benar efektif dan suasana pembelajaran penuh dengan kegembiran/menyenangkan.
Daftar Pustaka
Ahmad. 1998. Pengembangan Kurikulum. Bandung: Pustaka Setia.
Dakir. 2004. Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta.
Ladjid, Hafni. 2005. Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Quantum Teaching.
Mudlofir, Ali. 2011. Aplikasi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dan Bahan Ajar Dalam Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Muhaimin. 2005. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Poespo, M. Margono. 1984. Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Sudjana, Nana. 2002. Pembinaan & Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Suryana, A & Toto. 1997. Pendidikan Agama Islam. Bandung: Tiga Mutiara.
Zuhairini, dkk. 1983. Metodik Khusus Pendidikan Agama. Surabaya: Usana Offset Printing.
Sudirman. N, dkk. 1990. Ilmu Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ismail, SM. 2008. Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis PAIKEM. Semarang: Rasail Media Group.
Zaini, Hisyam, dkk. 2007. Strategi Pembelajaran Aktif. Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga