Usai Tragedi Mobil Truk Terseret Aliran Sungai Cibeet Bogor, Kapolsek Tanjungsari Buka Suara

Tanjung, BogorOnline.com – Tragedi terseretnya 1 unit mobil truk jenis engkel di sungai Cibeet, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, akhirnya Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat buka suara.

Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami menjelaskan, terkait insiden terseretnya satu unit truk engkel di sungai Cibeet Tanjungsari, kini kendaraan roda enam itu telah evakuasi oleh jajarannya tersebut.

“Alhamdulillah untuk mobil truk jenis engkel yang sempat terbawa arus aliran sungai Cibeet Tanjungsari telah berhasil kami evakuasi,” kata Iptu Rustami kepada media ini, Sabtu (20/5/23).

Iptu Rustami menyebut, saat kejadian kendaraan truk jenis engkel bermuatan pasir itu, saat kejadian memang sang sopir dan kenek tengah melakukan pengambilan pasir yang hanya menggunakan alat berupa sekop.

Lalu, secara tiba-tiba arus air sangat deras menerjang lokasi yang menjadi tempat penambang pasir itu berada.

“Saat kejadian, memang ada penambang yang sedang mengambil pasir di area sungai Cibeet menggunakan sekop. Tapi tiba-tiba arus sungai deras langsung menggerus 1 unit mobil truk engkel yang posisinya sedang berada persis dipinggir sungai Cibeet ini,” tegasnya.

Beruntung, sambung Rustami, bagi penambang pasir di sungai Cibeet itu berhasil menyelamatkan diri, sehingga tidak terjadinya korban jiwa yang terseret arus sungai dilokasi.

“Namun mobil truk jenis engkel itu sempat terbawa arus air sungai, tapi kini sudah berhasil kami evakuasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Rustami mengingatkan, untuk kedepannya bagi para penambang pasir yang kerap melakukan aktifitas penambangan dilokasi sungai itu, pihaknya secara tegas meminta masyarakat mana pun jangan lagi melakukan rutinitasnya di sungai Cibeet yang mana aksinya itu sangat membahayakan dirinya serta merusak ekosistem yang ada dan sangat melawan hukum yang telah ditetapkan.

“Sekarang sudah kami tutup penambangan pasir di area sungai Cibeet ini, kita tutup total. Tapi, apabila kedepan masih ada masyarakat setempat yang tetap melakukan aksinya itu, kami dari Polsek Tanjungsari, Polres Bogor, tak akan segan-segan menindak tegas dengan memberlakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang penambangan liar yang ancaman pidananya kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu bermula ketika kendaraan truk jenis engkel yang sedang mengangkut pasir dikawasan sungai, secara tiba-tiba dikejutkan dengan datangnya arus air yang datang sangat deras dan langsung menerjang truk, pada Jum’at 19 Mei 2023 sore.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *