Dimintai Tanggapan, Kepala DLH Kabupaten Bogor Terkesan Bungkam, Dewan Pembina Pokwan Bilang Begini

Cibinong, BogorOnline.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana terkesan bungkam, saat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan dan langkahnya dalam menindaklanjuti informasi dugaan pencemaran aliran kali Cikalang, di wilayah Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Hal itu bermula, ketika wartawan media ini bermaksudĀ  mengkonfirmasi seorang, Ade Yana Mulyana selaku Kepala DLH Kabupaten Bogor yang mana dinas yang dia komandoi saat ini merupakan leading sektor dalam menyikapi permasalahan pencemaran lingkungan yang disinyalir dilakukan oleh perusahaan-perusahaan nakal di Bumi Tegar Beriman.

Menanggapi itu, Dewan Pembina Kelompok Wartawan Dewan (Pokwan) DPRD Kabupaten Bogor, Aldi Supriyadi menyayangkan sikap kurang kooperatifnya dari seorang pentolan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tersebut.

Mengingat, yang dikonfirmasi oleh wartawan itu demi kemaslahatan banyak orang, atau pun masyarakat yang dirugikan akibat pencemaran aliran kali Cikalang oleh perusahaan produsen ikan kemasan.

“Sebagai pejabat publik, harus kooperatif dan peka terhadap masyarakat maupun kepada media,” tegas Aldi saat dihubungi BogorOnline.com, Senin (26/6/23).

Menurut pria yang juga merupakan ketua umum Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) itu, konfirmasi yang dilayangkan setiap adanya polemik yang terjadi dikalangan warga sekitar, hal itu perlu dilakukan agar adanya tindakan nyata dari instansi terkait dalam menjawab setiap keluhan yang di aspirasikan oleh masyarakatnya di wilayah pelosok.

“Karena kan perlu konfirmasi itu, dan sangat perlu. Dijawab atau tidak, ya jadi berita oleh wartawan,” jelasnya.

Aldi menyebut, sepengetahuan dirinya dalam polemik dugaan pencemaran lingkungan yang terindikasi dilakukan oleh PT. Darma Mulia Makmur ke aliran kali Cikalang Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, sebagai produsen ikan kemasan atau sarden itu, berdampak fatal terhadap masyarakat.

Lantaran, lanjut dia, adanya kurang lebih sebanyak 200 warga disekitaran pabrik dari perseroan terbatas itu, kini terjangkit penyakit gatal-gatal diseluruh badannya karena air sumur bor yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat, menjadi tercemar akibat adanya pencemaran aliran kali di aliran kali dilokasi lingkungannya tersebut.

“Infonya dari masyarakat di sekitar pabrik sarden itu, ada kurang lebih sekitar 200 warga menjadi gatal-gatal dibagian badannya. Karena dampak pencemaran perusahaan produsen ikan kemasan itu,” terangnya.

“Saya minta, DLH segera cepat tanggap untuk menyelesaikan polemik ini. Karena kalau tidak action sejak dini, penyakit yang dialami warga itu akan bertambah parah,” pungkas Aldi.

Sebelumnya, Warga Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, keluhkan adanya dugaan pembuangan limbah perusahaan ke aliran sungai setempat ditempat mereka tinggal. Seperti yang disampaikan, salah satu warga setempat bernama, Yusup.

Ia mengatakan, perusahaan yang diklaimnya itu sengaja membuang limbah hasil produksinya tersebut, merupakan dari PT. Darma Mulia Makmur sebagai produsen ikan kemasan dalam kaleng (Ikan Sarden, red).

“Pembuangan limbah perusahaan ikan sarden, di wilayah Desa Pasir Muncang, kecamatan Caringin ke aliran kali Cikalang, hal itu sangat kita keluhkan warga sini lantaran menimbulkan bau tak sedap,” kata Yusup kepada wartawan media ini, Senin (26/6/23).

Ia menjelaskan, bahwa aliran kali Cikalang notabanenya merupakan dari sungai Cisadane Bogor. Selain itu, akibat limbah yang mencemari aliran kali dilokasi yang menjadi tempat tinggalnya bersama keluarga besarnya itu mengakibatkan air di sumur bor milik warga jadi ikut tercemar hingga menyebabkan penyakit gatal-gatal.

“Keluhan masyarakat yang mayoritas ambil air dari sumur bor, menjadi terjangkit penyakit gatal-gatal dan batuk. Karena, menimbulkan aroma bau busuk yang sangat menyengat,” ucap dia dengan nada kesal.

 

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *