Cijeruk, BogorOnline.com – Puluhan petani penggarap di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang merasa keberatan dan menolak adanya terhadap perpanjangan, atau balik nama HGB nomor 10/ Cipelang, yang dimiliki oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Dimana, berawal saat PT BSS menerima sertifikat HGB, Tahun 1997, untuk melakukan pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di wilayah Kecamatan Cijeruk, khusus Desa Cipelang tersebut.
Akan tetapi sejak Tahun 1997 sampai tahun 2023, tidak ada pengembangan apapun, diketahui sertifikat berumur 20 tahun itu, maka masa HGB berakhir pada Tahun 2017, akan tetapi di tahun 2017 hingga 2023 para petani di Desa Cipelang, menggarap atau bercocok tanam guna memanfaatkan lahan tersebut.
Penolakan dan keberatan perpanjangan HGB oleh petani ini, diungkapkan oleh Tambunan Bangbua, selaku pengacara para petani penggara di Desa Cipelang, karena penggarap lahan di kaki gunung salak ini, diakui dan diketahui oleh kepala Desa, namun pada bulan April atau Maret tahun 2023, ada pengakuan secara lisan oleh PT Cahaya Surga Abadi (CSA) telah membeli objek lahan tersebut.
“Padahal diwaktu yang berbeda, disekitar tahun 2020, 2021, 2022, pemerintah Kabupaten Bogor, dan Badan Pertanahan Nasional( BPN) Kabupaten Bogor, pernah melakukan penyuluhan, dimana penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa tanah tersebut tanah terlantar, dan apa bila masyarakat Cipelang akan menggarap lahan tersebut akan di lakukan restrebusi tanah,” ujar Tambunan Bangbua kepada wartawan, Minggu (3/7/23).
Ia melanjutkan, akan tetapi hal tersebut buyar karena ada yang mengaku memiliki tanah tersebut yaitu PT Cahaya Surga Abadi (CSA), dan kebetulan PT CSA tersebut melakukan pembelian melalui Bank, yakni Maybank.
Seperti diketahui, Maybank telah melakukan pencairan kredit kepada PT BSS, sejak Tahun 1998.
“Jadi sudah jelas diketahui, Tanah atau lahan yang diberikan kepada PT BSS, hanya sebagai alat, tanah tersebut sebagai jaminan, sejumlah pinjaman, dan mengapa PT CSA membeli ke bank Maybank, karena kreditnya sudah menunggak. Artinya, PT BSS hanya mengambil uang dan tidak mengembalikanya, dan pada akhirnya dibeli sama pihak lain,” jelasnya.
Menurut Tambunan, tentunya pihak penggarap merasa keberatan, karena kedepannya akan terjadi kembali lahan tersebut sebagai alat untuk jual beli dan alat sebagai pinjaman kepada bank, sehingga tidak ada manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya bagi warga Desa Cipelang tersebut.
“Manfaat besar tentunya hanya dirasakan oleh para mafia-mafia tanah atau cukong-cukong besar, bukan masyarkat asli, masyarakat penggarap, masyarakat Kabupaten Bogor, hanya orang luar yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan pemerintah, dalam hal pemberian dan pengawasan tanah. Oleh sebab itu, saya meminta agar pemerintah Kabupaten Bogor, khusus nya BPN dapat membatalkan seluruh HGB di tanah garapan Desa Cipelang tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, Masyarakat kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor menolak dengan adanya rencana PT Cahaya Surga Abadi (CSA) dalam pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum ( TPBU).
Sebagai wujud penolakan itu, ditandai dengan banyaknya pemasangan spanduk penolakan warga di beberapa titik lokasi.