BOGORONLINE.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan psikotropika dalam sebulan terakhir.
Dari sejumlah kasus tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka berikut barang bukti sabu 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram, tembakau sintetis 346,25 gram, dan obat-obatan terlarang 138 butir.
“Satnarkoba selama Juni 2023 menangkap 24 tersangka dengan laporan polisi 19 kasus. Untuk penyalahgunaan sabu 9 orang, ganja 2 orang, tembakau sintetis 10 orang, psikotropika 3 orang yang ditangkap,” katanya, Kamis, 6 Juli 2023 di Mako Polresta Bogor Kota.
Para tersangka ditangkap di beberapa tempat, antara lain 5 di kecamatan Bogor Utara, 5 di Kecamatan Bogor Timur, 2 di Kecamatan Bogor Selatan, 2 di Kecamatan Bogor Tengah, 3 di Kecamatan Bogor Barat, dan 2 di kecamatan Tanah Sareal.
Kombes Bismo lanjut menjelaskan, modus transaksi barang haram tersebut dilakukan dengan cara sistem tempel atau peta. Awalnya, pembeli memesan terlebih dahulu kepada pengedar melalui media sosial.
“Diantara tersangka ini salah satunya inisial NAP menjual tembakau sintetis dari informasi masyarakat. Kemudian dia kedapatan ada 7 bungkus plastik tembakau sintetis beli melalui media sosial dan diambil dengan sistem tempel dari pemilik akun berinisial RFN,” paparnya.
Dari hasil pengembangan, kata Kombes Bismo, Satnarkoba berhasil menangkap RFN, pemilik akun media sosial tersebut di kediamannya di wilayah Ciomas. Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 bungkus plastik tembakau sintetis.
Selain itu, sambungnya, dari 24 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan kembali ditangkap petugas.
“Kami juga mengamankan residivis yang pada Juni 2020 menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara. Dia ditangkap kembali karena kedapatan ada sabu-sabu di kantongnya,” ujarnya.
Terhadap para tersangka kasus narkotika, polisi menjerat dengan Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.
Sedangkan terhadap para tersangka kasus psikotropika dijerat dengan Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya, hukuman pidana penjara 5 tahun.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami untuk melakukan penindakan terhadap akar permasalahan kejahatan utama di narkotika dan psikotropika,” tegas Kombes Bismo memungkas.





