BPN Kabupaten Bogor Kembali Mediasi Kedua Petani Penggarap Cipelang Bogor dengan PT. CSA, Ini Hasilnya

Cibinong, BogorOnline.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor kembali mengadakan mediasi untuk kedua kalinya, terkait polemik tanah sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 10/Cipelang, beratas namakan PT. BSS yang bakal di lakukan pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) oleh PT CSA.

Dalam kesempatan itu, hadir kuasa hukum petani penggarap Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, dengan PT. Cahaya Surga Abadi (CSA) maupun PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Kuasa hukum petani penggarap Desa Cipelang, Banggua Togu Tambunan mengapresiasi atas apa yang dilakukan jajaran BPN Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinan kepala kantor Yuliana.

Pasalnya, harapan masyarakat Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, yang notabane merupakan clientnya sebagai petani penggarap dilahan SHGB nomor 10/Cipelang, mengharapkan adanya duduk bersama dalam menyelesaikan polemik yang telah terjadi beberapa bulan terakhir ini, antara dirinya bersama para clientnya tersebut dengan PT. CSA maupun PT. BSS.

“Terus terang ini sangat sederhana sebenarnya. Kami dari pihak petani atau penggarap hanya ingin yang menjadi hak kami diberikan. Apalagi kedua belah pihak sudah duduk bareng, tinggal masalah data dan juga nominal yang menjadi hak petani,” ujar Banggua Togu Tambunan kepada wartawan, usai dirinya menghadiri mediasi tersebut di ruang rapat BPN Kabupaten Bogor.

Ia menjelaskan, mereka (para petani, red) yang menguasai fisik, melakukan penggarapan serta merawat lahan yang selama ini terbengkalai.

“Saya selaku kuasa hukum dari para petani berharap yang terbaik bagi kedua belah pihak. Kami juga siap memfasilitasi mediasi dengan nyaman untuk duduk bersama,” terangnya.

Sementara dikesempatan sebelumnya, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) pada BPN Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf mengatakan, jika pertemuan dirinya dengan kuasa hukum petani penggarap Cipelang, sebagai bentuk pihaknya mengakomodir atau menjawab aspirasi yang diharapkan masyarakat Cipelang tersebut.

“Pertemuan ini sebagai langkah kami dari BPN menjawab permohonan petani penggarap Cipelang yang diketahui tengah berpolemik dengan PT. Cahaya Surga Abadi atau CSA dilokasi yang sebelumnya mereka garap lahannya untuk bertani,” kata Kasi PHP Iman Malvina kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/7/23).

Ia menjelaskan, aspirasi yang disampaikan para petani penggarap melalui kuasa hukumnya itu berupa, agar permohonan pemblokiran di lahan PT. CSA yang akan dibangun sebuah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dapat diterima oleh jajarannya tersebut.

“Aspirasinya agar kami menerima pemblokiran mereka, dan kami respone baik dengan mengeluarkan surat balasan yang isinya agar dapat melengkapi persyaratan dalam mekanisme pemblokiran tersebut,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *