Cibinong, BogorOnline.com – Janji seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kabupaten Bogor, yakni Yudi patut dipertanyakan. Lantaran, setelah sebelumnya yang telah berjanji akan menindaklanjuti informasi kaitan bangunan bodong di kampung Sampora, kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terkesan hanya mengumbar janji semata.
Pasalnya, saat disinggung kapan pihak Satpol PP Kabupaten Bogor, akan meninjau kelokasi bangunan bodong itu untuk melakukan penindakan tegas, namun penyidik dari satuan penegak perda Bumi Tegar Beriman tersebut kini seakan berbanding terbalik dari ucapan dan janjinya diawal.
“Sesuai dengan ketentuan, terkait dengan bangunan tanpa izin yang sedang telah dilakukan pengawasan oleh pihak UPT/DPKPP,” kata Yudi kepada wartawan media ini melalui pesan instan WhatsApp, Jum’at (1/9/23).
Menurut Yudi, karena sudah adanya penindakan kelokasi dari instansi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dibawah komando, Ajat Rochmat Jatnika, Yudi hanya menjawab,
“Satpol PP tunggu limpahan teguran dari dinas teknis untuk selanjutnya di tindaklanjuti,” kilahnya.
Sebelumnya diketahui, anggota penyidik berseragam coklat itu, Yudi menyebut bahwa pihaknya belum dapat informasi yang masuk ke jajaran satuan penegak perda terkait perihal bangunan bodong dikawasan kampung Sampora, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Untuk lokasi itu, belum ada info yang masuk ke kita,” aku Yudi, pada (30/8/23) lalu.
Kendati begitu, Yudi berjanji akan akan mencoba konfirmasi dengan tim terkait mengenai informasi ini.
“Nanti kita coba confirm sama tim terkait info ini,” janjinya.
Sebelumnya juga, sebagai bukti nyata dan konkrit, Kepala Kantor (Kakan) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan Wilayah 1 Cibinong, pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, akhir menindak tegas bangunan komersil belum berizin, yang mana mengaku-ngaku sebagai lokasi sarana olahraga.
“Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kakan UPT PB 1 Cibinong, Riza Juangsah Rahmat kepada wartawan media ini, Kamis (31/8/23).
Ia menjelaskan, bahwa yang bersangkutan betul memang belum mengantongi sejumlah perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti dari Ijin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG), namun pihak pemilik sudah terlebih dulu melakukan pengerjaan.
“Yang bersangkutan belum memiliki perizinan,” tegas dia.