Kabid Anton Disdagin Pemkab Bogor Malah Mingkem

BogorOnline.com – CIBINONG

Sudah jelas Rumah Makan Bebek Goreng Slamet yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pakai Gas 3 KG milik orang miskin dan bisa kena pidana. Kepala Bidang (Kabid) Tertib Niaga pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Pemkab Bogor Anton Sudjana malah mingkem. Hal tersebut seperti respons dari Kabid yang tidak sama sekali mau dimintai keterang oleh bogorOnline.com, baik dihubungi melalui WhatsApp Messenger (WA) dan sambungan telepon pribadinya atas persoalan di atas pada Kamis (14/09/23).

Padahal seperti dilansir dari berbagai sumber, mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sebelumnya, instansi gabungan yang terdiri dari PT. Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor dan Hiswana Migas melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dibeberapa rumah makan, pada Rabu (13/9/23). Tujuan dari Sidak tersebut menindak lanjuti, adanya aduan warga. Mengatakan rumah makan tersebut diduga menggunakan gas elpiji subsidi 3Kg yang diperuntukan rakyat miskin.

Hal itu disampaikan oleh Sales Branch Manager VIII Jabode PT Pertamina Patra Niaga, Bastian Wibowo mengatakan, telah menemukan penggunaan gas lpg 3 Kg dirumah makan Bebek Goreng H. Slamet yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

“Sebelumnya kami Pertamina bekerjasama dengan Hiswana migas dan Disperdagin, melakukan monitoring lapangan, khusus penggunaan gas Lpg 3 kg. Tidak sesuai peruntukannya di rumah makan Bebek Slamet yang memang hasilnya menggunakan gas melon,” ujarnya di lokasi hari ini.

Masih ia menjelaskan, penggunaan gas Lpg 3 kg hanya dapat digunakan untuk masyarakat miskin dan sangat tidak di anjurkan digunakan sejumlah Hotel, Restoran, Komersil, dan Industri. Apalagi masih ia mejelaskan, penggunaan gas Lpg 3 kg itu hanya masyarakat miskin. Sedangkan untuk hotel, restoran, komersil, dan industri itu sangat tidak di anjurkan. Maka pihaknya segera kembali dengan Disperdagin, Hiswana Migas, guna melakukan monitoring penggunaan gas bersubsudi itu.

“Kita hanya mensosialisasikan saja dalam kegiatan ini, supaya rumah makan lain memahami penggunaan gas 3 kilo tersebut dan langsung menukar gas tersebut dari ukuran 3 kg menjadi 5,5 kg,” tegasnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *