Cibinong, BogorOnline.com – Guna menekan polusi udara ekstrim yang tengah melanda wilayah Jabodetabek, Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku bila pihaknya bakal memberlakukan pengunduran jam masuk kantor lebih lambat, melalui peraturan Bupati (Perbup) yang sebentar lagi akan rampung.
Menurut Iwan, jika pemberlakuan jam kerja lebih mundur yang akan diterapkan dirinya itu, sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2023 terkait pengendalian pencemaran udara yang tengah melanda di Jabodetabek.
“Dalam pengendalian pencemaran polusi udara ekstrim ini, sesuai intruksi Mendagri yang tertuang dalam aturan nomor 2 tahun 2023. Mungkin pemberlakuannya akan dimula hari Senin (Awal Pekan Depan, red) atau besok ya, karena perbup-nya sedang dibuat,” kata Bupati Bogor Iwan Setiawan disela-selanya memantau uji emisi kendaraan plat merah di pint barat stadion Pakansari, pada Rabu 6 September 2023.
Ia menjelaskan, untuk pemberlakuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) diundur jam masuk kerja dimulai sejak pukul 08.00 WIB.
“Pengunduran jam masuk kantor bagi seluruh pegawai pemerintah daerah Kabupaten Bogor, yang semula jam 07.30 WIB, nanti diberlakukan menjadi pukul 08.00 WIB,” kata Iwan.
Menurutnya, pemberlakuan itu dilakukan guna menekan pencemaran polusi udara di wilayah Kabupaten Bogor serta menghindari waktu bersamaan saat jam masuk sekolah dan masuk kantor pegawai pemerintahan.
“Rencana ini untuk menghindari jam masuk sekolah. Karena diketahui, selama ini antara jam masuk kantor pegawai Pemda dan jam masuk sekolah selalu bertabrakan, sehingga kerap menimbulkan polusi udara berlebih saat waktu itu,” jelasnya.