Sukaraja, BogorOnline.com – Lagi-lagi, kinerja satuan penegak peraturan daerah yakni Satpol PP Kabupaten Bogor, kembali dipertanyakan. Pasalnya, Tempat Hiburan Malam (THM) yaitu M-one Hotel terletak di Jalan Raya Jakarta-Bogor, KM 49, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, bebas beroperasi meski belum mengantongi sejumlah perizinan dari instansi terkait.
Pasalnya, M-One Hotel yang terpampang hanya menyediakan penginapan dan resto itu diduga hanya kedok belaka, karena juga menyediakan arena bernyanyi (Karaoke) dan diskotik atau club malam yang bebas beroperasi tiap malamnya.
Padahal fasilitas Karaoke dan Diskotik bernama M-Club itu diketahui belum mengantongi izin. Meski lokasinya berada tidak jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, namun Satpol PP seolah-olah tutup mata.
Selain itu, pengelola juga menyediakan minuman keras (Miras) berbagai merk meski tak mengantongi izin penjualan dari Pemkab Bogor. Bahkan pengelola menyediakan pemandu lagu (PL) dengan pakaian seksi untuk menemani pengunjung.
Selain THM, di M-One Hotel tersedia juga SPA yang diduga menjadi tempat esek-esek. Disana pengelola menyediakan berbagai paket dengan pilihan terapis wanita yang membuat syahwat meningkat.
Salah satu pengunjung bernama Nur (31) mengatakan, untuk menikmati dunia malam, M-One hotel menjadi salah satu rekomendasi untuk berkunjung. Alasannya, selain tidak khawatir akan di Razia oleh Satpol PP, tersedia PL yang siap menemani di dalam room karaoke tersebut.
“Karaoke di M-One itu enak, karena nggak khawatir di razia. PL nya juga banyak pilihan, seksi dan cantik-cantik lah pokoknya. Kalau bosen nyanyi, tinggal turun kebawah atau ke Diskotiknya,” beber Nur kepada wartawan media ini, Minggu (01/10/23) kemarin.
Sementara itu, saat perihal ini dikonfirmasi ke salah seorang manager M-One bernama Agus, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan apapun.
Sekedar diketahui juga, tepat disamping hotel M-One berdiri sebuah sekolah islam (pesantren). Apakah Pemkab Bogor tak punya nyali menutup M-One yang jelas-jelas sudah menyalahi aturan.