Kemenag Kabupaten Bogor Respone Positif Terkait Bakal Disahkannya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes Menjadi Perda

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Bogor, Dr. KH. Ade Sarmili.

BOGOR, BogorOnline.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor merespon positif terkait bakal di sahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren menjadi Perda oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Bogor, Dr. KH. Ade Sarmili menanggapi nilai-nilai positif dari pengesahan perda yang menjadi hadiah di Hari Santri Nasional ke 9 tingkat Kabupaten Bogor tahun 2023 ini.

Menurut dia, perda ini merupakan keniscayaan dan sebagai salah satu penguat lembaga keagamaan. Apalagi, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan jumlah pondok pesantren terbanyak se-Jawa Barat.

“Dengan keberadaan payung hukumnya yang bernama perda pondok pesantren. Pondok pesantren terbanyak di Jawa Barat, maka semua mandatory dengan keberadaan perda ini menjadi payung penguatan dan pengamanan bagi pondok pesantren di Kabupaten bogor,” kata Ade Sarmili kepada wartawan media ini, Selasa (31/10/23).

Menurut dia, dengan adanya perda pesantren nanti menjadi sebuah pengakuan terkait keberadaan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.

“Perda ini akan menjadi landasan untuk pemerintah daerah dalam memberdayakan pondok pesantren,” ungkapnya.

“Jadi kedepan sangat boleh pondok pesantren itu menjadi sebuah lembaga yang tidak hanya oleh tokoh masyarakat diberdayakannya, tetapi negara juga hadir untuk memberikan efek keberadaan perda ini,” lanjutnya.

Ade Sarmili juga menyebutkan, perda ini sangat ditunggu oleh pimpinan pondok pesantren, setelah terbit UU No 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.

“Betapa pentingnya perda ini dalam memfasilitasi keberadaan pondok pesantren dan menghargai para kiai serta ajengan yang sudah bahu-membahu merawat dan melestarikan pesantren,” terang Ade Sarmili.

“Keberadaan pondok pesantren sebagai penjaga moral dan menjaga akidah di tengah masyarakat,” tambah dia.

Dengan adanya Perda Pondok Pesantren, Ade Sarmili melanjutkan, nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi keberadaan pondok pesantren itu sendiri.

“Jadi perda ini juga menjadi alat and powering bagi pondok pesantren di Kabupaten Bogor atau alat pemberdayaan keagamaan pondok pesantren,” pungkas dia.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *