Cianjur, Bogoronline.Com – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Jawa Barat cabang Kabupaten Bogor pimpinan Yadi Cahyadi bersama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (07/11/2023).
Bertempat di Hotel Bukit Indah Puncak, jalan raya Ciloto, Kabupaten Cianjur, nampak 300 orang peserta dari Kecamatan Cisarua, Megamendung dan Caringin memadati ruangan sosialisasi.
Achmad Ru’yat menjelaskan bahwa dalam sosialisasi ini adalah implementasi dari Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Nantinya pada APBD tahun 2025, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Jawa Barat porsinya akan diperbesar ke kabupaten-kota,” ujarnya.
“Dari kebijakan ini, diprediksi Provinsi Jawa Barat akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1,8 triliun rupiah, kami (DPRD Jabar) berharap peralihan ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh kabupaten-kota karena transfer DBH ini langsung dari para wajib pajak ke rekening kas daerah kabupaten-kota,” lanjut Ru’yat.
Kemudian, Ru’yat juga mendorong pemerintah kabupaten-kota se-Jawa Barat agar ketika kebijakan ini berlaku pemanfaatan DBH tersebut lebih efektif dan akuntabel.
Ru’yat juga mengingatkan P3D dan Bapenda Jabar bahwa kehilangan PAD di 2025 bakal menjadi tantangan untuk melakukan optimalisasi potensi PAD.
Yadi Cahyadi selaku Kepala P3D Jabar cabang Kabupaten Bogor menjelaskan, Pemprov Jabar telah menyiapkan 7 sektor calon penghasil PAD pengganti 1,8 triliun rupiah di 2025 dan akan dioptimalisasi sesuai masukan Achmad Ru’yat.
“Peralihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini memang krusial ke kabupaten-kota menjadi kewenangan opsen dimana nantinya ada hak dan kewajiban,” ucapnya.
Yadi melanjutkan, “hak dan kewajiban itu adalah haknya mendapat DBH dan kewajibannya kita harus sama-sama berikhtiar misalkan di PKB itu kita masih ada potensi 35 persen yang belum bayar pajak maka itu kita optimalkan untuk mengganti yang loss,”.
Ditambahkan bahwa selain potensi BBNKB dan PKB, Provinsi Jawa Barat juga masih memiliki kewenangan pada opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak kendaraan bahan bakar bermotor (PBBKB), pajak rokok, pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak Alat Berat (PAB) sehingga totalnya ada 7 sektor pajak yang bakal lebih dioptimalkan.
“Harapannya agar terus terjadi sinergitas utamanya di PKB dan BBNKB karena opsennya juga kewenangan kabupaten-kota sehingga kerja bersama dan meningkatkan kualitas pelayanan publiknya, pendataan riil di lapangan, sehingga ini menjadi upaya untuk lebih meningkatkan PAD Jawa Barat,” pungkasnya.