BOGORONLINE.com – Kantor Hukum Sembilan Bintang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Penanganan perkara tersebut dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Aulya Sajhna Vanesza, S.H., menyampaikan desakan tersebut pada Selasa (27/10/2026). Ia menilai kasus yang menewaskan seorang ibu dan anak balita itu menjadi perhatian serius serta harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait.
Dalam perkara tersebut, BM (40), yang disebut sebagai suami siri DH sekaligus ayah kandung AGF, diduga terlibat dalam pembunuhan kedua korban. Motif dan rangkaian peristiwa masih perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan aparat kepolisian.
DH diketahui merupakan warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, BM tercatat sebagai warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Berdasarkan informasi dalam naskah sumber, kedua korban diduga dibunuh di lokasi berbeda. Pelaku juga diduga melakukan tindakan mutilasi, pembakaran, dan penghancuran jasad korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
BM dilaporkan ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada 25 Oktober 2026. Seluruh dugaan perbuatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai hukum yang berlaku.
Aulya Sajhna Vanesza, yang akrab disapa Sajhna, meminta penyidik dan penuntut umum mengkaji seluruh fakta hukum agar sangkaan dan dakwaan terhadap tersangka sesuai dengan perbuatan yang dapat dibuktikan.
Ia menilai penerapan pasal berlapis perlu dipertimbangkan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Negara jangan ciut dalam menghukum pelaku pembunuhan sadis berencana. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan memastikan setiap perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pidana diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Sajhna.
Menurutnya, penyidik perlu menelaah kemungkinan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan khusus yang relevan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Sajhna juga menyinggung konsep gabungan tindak pidana atau samenloop/concursus, yakni keadaan ketika seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang memiliki hubungan hukum tertentu. Penerapannya harus disesuaikan dengan fakta perkara, ketentuan hukum, serta hasil pembuktian oleh penyidik dan penuntut umum.
Ia menegaskan, ancaman pidana harus ditentukan berdasarkan pasal yang terbukti terpenuhi, bukan semata-mata berdasarkan beratnya kecaman publik terhadap perbuatan yang disangkakan.
Selain mendorong penegakan hukum, Sajhna meminta pemerintah dan pemangku kepentingan memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan masyarakat. Menurutnya, penanganan perkara pidana perlu berjalan beriringan dengan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kami akan kawal terus perkara ini hingga selesai. Ini merupakan pembelajaran bagi kita semua dan tamparan bagi pemerintah agar tetap bekerja keras guna menstabilkan kondisi masyarakatnya, supaya tidak pesimis dalam menghadapi kehidupan ini,” ujar Sajhna.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai hubungan kondisi sosial dan tindak kejahatan dengan mengutip sebuah adagium yang disebutnya berasal dari Barat.
“Saya mengutip adagium dari Barat bahwa kejahatan merupakan anak haram dari kondisi kemiskinan,” tutup Sajhna.
Kantor Hukum Sembilan Bintang menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap BM perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





