BOGORONLINE.com – Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku begal “payudara” terhadap AAS, siswi di salah satu SD di Kota Bogor.
Pelaku berinisial SF (26) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Aksi sang begal dilakukan di Jalan Ciburial Indah, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada 15 November 2023.
Pagi itu, korban sedang berjalan kaki hendak berangkat sekolah di sebuah gang berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Pada saat itulah pelaku melancarkan aksinya di tengah situasi sepi. Peristiwa itu pun menjadi viral di media sosial.
“Pelaku memang terlihat sengaja menunggu korban. Pas berpapasan tangan pelaku meraba payudara korban,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Jumat, 17 November 2023.
Mendapat perlakuan tak senonoh itu, AAS menceritakan apa yang dialaminya kepada gurunya dan kemudian ditindak lanjuti ke orang tua korban.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban lantas melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Menindaklanjuti laporan, kami bergerak cepat mendatangi lokasi untuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Alhamdulillah jam 10 malam kami berhasil menangkap pelaku dengan inisial SF di rumahnya,” ungkapnya.
Rizka mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif sementara pelaku nekat melakukan tindakan itu lantaran iseng semata.
“Dari hasil pendalaman alasan pelaku iseng belaka. Tapi pemeriksaan masih berlanjut termasuk untuk mengetahui apakah pelaku melakukan ini di TKP lain,” tegasnya.
Ia menjelaskan, SF sendiri sudah berkeluarga dan memiliki anak. Dia bekerja sebagai office boy atau petugas kebersihan di salah satu sekolah di Kota Bogor.
“Dari keterangannya, pelaku ke gang tersebut karena menghindari jalan yang macet. Tapi itu alibi dari pelaku,” imbuh Rizka.
Rizka mengatakan, pasca kejadian itu korban sempat mengalami trauma dengan menangis. Namun saat ini sudah pulih dan beraktivitas kembali seperti biasanya setelah mendapatkan bimbingan dari guru dan pihak terkait.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sweater warna abu yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, SF bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Hrs)