BOGORONLINE.com, BEKASI KABUPATEN – Pj Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Orang nomor satu di Bumi Swatantra Wibawa Mukti itu, dilaporkan karena dianggap lalai dalam melaksana tugas.
Dani Ramdan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 tahun 2022. Karena, perbup tersebut, negara berpotensi dirugikan miliaran rupiah. Sesuai bukti tanda terima, surat sampai ke pihak Kejari pada 29 November 2023.
Laporan ke Kejari Cikarang Nomor 60/LI/DPP LSM KOMPI/XI/2023 tersebut, lantaran Pj bupati diduga telah menyalahgunakan wewenang. Akibatnya, membebani APBD karena terjadi kelebihan bayar sejak diberlakukan perbup tersebut, tahun 2022. Jika dibandingkan besaran tunjangannya, nilai tunjangan dalam perbup dan survei BPK lebih besar dua kali lipat.
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD dan seluruh anggotanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 tahun 2022. Perbup tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan anggota dewan.
Untuk Ketua DPRD Rp42,8 juta, wakil ketua Rp42,3 juta dan anggota Rp41,8 juta per bulan. Dalam satu bulan dibayarkan tunjangan sebesar Rp2 miliar lebih. Para wakil rakyat menerima tunjangan senilai itu sesuai Perbup 196.
“Atas kejadian tersebut, pj Bupati harus bertanggungjawab, karena telah membuat kebijakan agar tunjangan bisa diberikan kepada para wakil rakyat,” ungkap Ergat di Cikarang kemarin.
LSM Kompi melaporkan adanya kelebihan bayar sekitar Rp12 miliar lebih sejak pertengahan tahun 2022. Dana tersebut untuk memfasilitasi tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat. Selama 2022, Setwan DPRD telah mencairkan Rp21 miliar lebih untuk tunjangan perumahan.
“Kami melaporkan ini agar diklarifikasi oleh kejaksaan guna mencari siapa yang paling bertanggungjawab. Jangan sampai hal ini membebani terus APBD kita. Padahal, dana itu bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas,” tegasnya.
Karena menurut dia, berdasarkan survei BPK, harga tertinggi tunjangan perumahan yang patut diberikan untuk Ketua sebesar Rp29,1 juta. Wakil ketua Rp28,8 juta dan anggota Rp15,9 juta. Dengan demikian, total per bulan untuk tunjangan perumahan berdasarkan survei BPK tersebut, sebesar Rp846,9 juta.
“Jika mengikuti harga terendah dari survei BPK, tunjangan yang diberikan akan lebih rendah lagi,” tegasnya.
Yang jadi persoalan, tambahnya, angka tersebut terlalu besar dari nilai survei tertinggi BPK. Sehingga, pihaknya melihat ada beban APBD yang terlalu besar untuk hal itu.
“Jika melihat anggaran tahun 2022 dan berdasarkan hasil survei BPK, maka ada kelebihan bayar senilai Rp12 miliar lebih selama satu tahun. Untuk menyelamatkan uang negara sebesar itu, perbup 196 mesti dikajiulang,” pungkas Ergat.
(Soeft)