Foto: Kades Hambalang berinisial WS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor. (Foto Net)
Cibinong, BOGORONLINE.com – Sat Reskrim Polres Bogor tetapkan kepala desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, dan salah seorang warganya menjadi tersangka, atas dugaan pemalsuan surat tanah yang berada di lokasi desa tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana membenarkan terkait perihal tersebut.
“Betul,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (04/12/23).
Namun saat ditanyakan, dimana penahanan atas kedua tersangka itu, Iptu Desi Triana yang akrap disapa Ides ini enggan menjawab.
Sementara informasi yang diperoleh media ini, jika dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni kades Hambalang berinisial WS dan JL salah seorang warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang disinyalir membantu untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat, dalam menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu asli dan tidak dipalsukan maka kalau di pergunakan dapat mendatangkan kerugian di hukum lantaran pemalsuan surat sebagai mana di maksud dalam pasal 263 KHUPidana Jo Pasal 55 dan atau pasal 56 KUHPidana yang di ketahui terjadi pada bulan Desember 2020 sekitar jam 15.00.WIB di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
Selain itu, kedua tersangka tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka atas perkembangan hasil penyelidikan bahwa pada 27 November 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JL dan Kepala Desa Hambalang WS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap di rumah tahanan Negara Kepolisian Resort Bogor untuk selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tgl 27 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023.