BogorOnline.com-CIBINONG
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bogor mendesak Penjabat (Pj) Pemkab Bogor Asmawa Tosepu bukan cuma bereskan truk tambang Parung Panjang, tetapi persoalan yang juga sangat penting hak warganya, mendapatkan
pendidikan yang layak tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua PC PMII Kabuapten Bogor Moh Aam badrul hikam mengatakan, saat ini kondisi anak tidak sekolah di Bumi Tegar Beriman, berdasarkan data Dapodik Pusat Data Informasi (Pusdatin) 2022, tercatat 1.706 anak jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) putus sekolah. Dengan begitu pihaknya meminta PJ Bupati, segera megatasi masalah ini, karena hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.
“Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com Jumat (19/01/24).
Aam sapaan akrabnya menambahkan, tingginya angka siswa putus sekolah terjadi sejak pandemi Covid-19. Saat itu, khususnya siswa yang berada di wilayah pelosok banyak terkendala akses metode belajar menggunakan handphone, susahnya sinyal, dan turunnya pendapatan ekonomi keluarga. Banyak anak yang putuh sekolah karena tidak bisa menyesuaikan dengan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah.
“Maka kami secara tegas berkata bukan cuma truk tambang ini juga sangat penting, UU sudah menagtur, bahwasanya wajib belajar adalah program pendidikan. Harus diikuti oleh warga negara, atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” tegasnya.(rul)