BogorOnline.com – GUNUNG PUTRI
Terkait kasus oknum guru SD Lulut diduga cabuli siswinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor. Maka Pemerhati Hukum dan Kriminal Sudadi mengatakan, pencabulan itu merupakan pidana murni, jadi tidak ada istilah perdamaian terkait kasus cabul yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Sekalipun sudah ada kesepakatan musyawarah dari kedua belah pihak, dalam hal ini dirinya minta ke Polisian tetap melakukan penangkapan dan meneruskan kasus ini.
“Ini menjadi perhatian bukan hanya kasus hukum yang harus ditindaklanjuti terhadap oknum guru tersebut. Melainkan, psikis anak yang menjadi korban harus lebih diperhatikan,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan (Wandik) Kabupaten Bogor kasus oknum guru SD Lulut diduga cabuli siswinya tidak bermoral harus dihukum. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Takiyuddin Basari mengatakan, oknum tidak bermoral harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada bela atas dugaan cabul tersebut. Apalagi membahas almamater dan pendidik semua tercoreng.
“Poinnya segera proses hukum oknum itu,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com Kamis (8/02/24).
Polres Bogor tetapkan tersangka terduga oknum guru cabul SD Lulut insial (W) belum lama ini. Hal itu seperti penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan,pihaknya meningkatkan status W, oknum guru SD itu dengan status tersangka pada Senin 5 Februari 2024. Setelah Polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan terhadap se orang siswi kelas 4 di sekolah tersebut .
“Sudah jadi tersangka oknum guru itu yang nantinya lanjut proses pemberkasan, dan pelimpahan berkas ke JPU,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Selasa (6/02/24).(rul)





