Bogor, Bogoronline.com – Sabtu 6 Juli 2024, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Mochamad Ichsan gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Desa Wisata.
Sosialisasi Perda Desa Wisata tahun anggaran 2023-2024 tersebut digelar di Kedai Kopi Bento, tepatnya berada di Jalan Alternatif Pemda, Nanggewer, Cibinong Bogor.
H. Mochamad Ichsan, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat dalam prolognya menyampaikan bahwa Perda Desa Wisata tersebut merupakan inisiasi dari anggota dewan.
“Perda Desa Wisata ini merupakan payung hukum yang menguatkan keberadaan Desa Wisata di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.” ungkap H. Mochamad Ichsan, seperti dikutip dalam prolognya.
Lebih lanjut, pada sesi berbeda namun masih di lokasi yang sama, Anggota Komisi II DPRD Jabar, H. Mochamad Ichsan turut menyoroti permasalahan agraria yang sedang hangat diperbincangkan di Kabupaten Bogor.
“Ya, ini masalah lama terkait lahan dan banyak faktor yang dapat jadi penyebab. Seperti aksi oknum-oknum seperti biong yang menyalahi aturan.” ungkap Anggota Komisi II DPRD Jabar, H. Mochamad Ichsan.
Di samping, lanjut Ichasan, kita semua juga harus faham tentang zona seperti zona kuning itu adalah zona yang dapat jadi daerah permukiman atau industri tetapi itu juga tidak mudah karena kita juga punya Perda RTRW.